Suara.com - Guna meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib terakreditasi sesuai regulasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Sabtu (26/2/2022).
“Peraturan tentang kewajiban rumah sakit untuk menyandang status akreditasi ini bukan hal baru. Itu sudah ada aturannya sejak lama di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Seluruh rumah sakit wajib terakreditasi. Hal ini untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar, sebab keselamatan pasien adalah prioritas utama,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, rumah sakit baru, yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi setidaknya dua tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi. Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.
“Di samping agar rumah sakit memberikan layanan terstandar kepada pasien, akreditasi juga merupakan jalan untuk meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis. Dengan adanya status akreditasi, rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien di rumah sakit,” papar Ghufron.
Selain harus terakreditasi, rumah sakit yang akan menjalin kerja sama atau akan memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi ketersediaan sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon rumah sakit yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi.
“Kami harapkan dukungan dari LAM-KPRS terkait pemenuhan mutu, prasarana dan peralatan yang dimiliki rumah sakit sesuai kompetensinya, serta dukungan terhadap perbaikan layanan administrasi dan layanan medis di rumah sakit demi meningkatkan kepuasan peserta dan menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Nina Susana Dewi mengatakan bahwa rumah sakit harus berlomba-lomba mencapai status akreditasi. Ia pun mengatakan bahwa pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022 telah memberikan diskresi kepengurusan akreditasi rumah sakit sebagai dampak atas kondisi pandemi.
“Tahun ini, karena kita masih berada di tengah pandemi Covid-19, rumah sakit yang terkendala proses akreditasi/reakreditasi bisa membuat surat pernyataan komitmen mutu sebagai syarat kelanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak surat edaran tersebut ditetapkan. Kami berharap LAM-KPRS dapat ikut mendorong rumah sakit yang belum terakreditasi atau habis masa berlakunya untuk berproses mengurus akreditasinya,” ucapnya.
Baca Juga: Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan, Begini Curhatan Pengemudi Ojek di Bekasi
Berita Terkait
-
Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
-
Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
-
Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan
-
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah