Suara.com - Guna meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien JKN-KIS, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib terakreditasi sesuai regulasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam webinar yang diselenggarakan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Sabtu (26/2/2022).
“Peraturan tentang kewajiban rumah sakit untuk menyandang status akreditasi ini bukan hal baru. Itu sudah ada aturannya sejak lama di Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Seluruh rumah sakit wajib terakreditasi. Hal ini untuk memberikan kepastian layanan bagi pasien sehingga mereka menerima layanan yang berkualitas dan terstandar, sebab keselamatan pasien adalah prioritas utama,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, rumah sakit baru, yang telah memperoleh izin operasional dan beroperasi setidaknya dua tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi. Sertifikat akreditasi rumah sakit juga ditetapkan sebagai syarat yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit yang hendak bekerja sama atau memperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.
“Di samping agar rumah sakit memberikan layanan terstandar kepada pasien, akreditasi juga merupakan jalan untuk meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis. Dengan adanya status akreditasi, rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien di rumah sakit,” papar Ghufron.
Selain harus terakreditasi, rumah sakit yang akan menjalin kerja sama atau akan memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan teknis meliputi ketersediaan sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon rumah sakit yang akan menjadi mitra BPJS Kesehatan memenuhi kualifikasi.
“Kami harapkan dukungan dari LAM-KPRS terkait pemenuhan mutu, prasarana dan peralatan yang dimiliki rumah sakit sesuai kompetensinya, serta dukungan terhadap perbaikan layanan administrasi dan layanan medis di rumah sakit demi meningkatkan kepuasan peserta dan menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Nina Susana Dewi mengatakan bahwa rumah sakit harus berlomba-lomba mencapai status akreditasi. Ia pun mengatakan bahwa pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 133 Tahun 2022 telah memberikan diskresi kepengurusan akreditasi rumah sakit sebagai dampak atas kondisi pandemi.
“Tahun ini, karena kita masih berada di tengah pandemi Covid-19, rumah sakit yang terkendala proses akreditasi/reakreditasi bisa membuat surat pernyataan komitmen mutu sebagai syarat kelanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak surat edaran tersebut ditetapkan. Kami berharap LAM-KPRS dapat ikut mendorong rumah sakit yang belum terakreditasi atau habis masa berlakunya untuk berproses mengurus akreditasinya,” ucapnya.
Baca Juga: Instruksi Presiden Soal BPJS Kesehatan, Begini Curhatan Pengemudi Ojek di Bekasi
Berita Terkait
-
Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
-
Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
-
Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan
-
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Waspada! OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector dan 22.993 Nomor Penipu
-
CBRE Punya Hubungan dengan Emiten RAJA? Ini Penjelasan dan Klarifikasinya
-
Cermati Fintech Group dan Privy Gelar Sesi Edukasi Finansial Mengenai Kebebasan Keuangan
-
Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Kebangkitan Industri MICE Indonesia
-
Inovasi Digital Program PNM Mekaar Raih Penghargaan di IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
Pasar Kripto Anklok Parah, Bitcoin Diprediksi Rebound Pasca Guncangan Tarif AS-China
-
Inflasi Naik, Biaya Pendidikan Makin Mahal
-
IHSG Merah di Awal Sesi, Analis Prediksi Bearish di Tengah Ketegangan AS-China
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Terus Melonjak Tinggi Sebesar Rp 2.303.000 per Gram
-
Rokok Ilegal Jadi 'Hantu' Industri Tembakau, Buruh Minta Tindakan Tegas