Suara.com - Kementerian Kesehatan menyebut syarat mewajibkan seluruh akses layanan publik wajib memiliki keanggotaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) di BPJS Kesehatan akan meningkatkan pelayanan kesehatan publik di tempat pelayanan kesehatan.
Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan aturan yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kami juga menyadari bahwa pelayanan dari sisi kepuasan karena ini kan dari Sabang sampai Merauke, dimana peserta sudah mencapai 214,3 juta, pasti ada hal-hal yang perlu kita perbaiki, masyarakat tidak puas, ini akan terus menerus kita perbaiki, hal inilah yang mengakibatkan munculnya Inpres tadi," kata Kunta dalam diskusi FMB9, Kamis (24/2/2022).
Kunta menyebut sejauh ini sudah ada 23.600 faskes tingkat pertama, lalu 2.800 faskes tingkat kedua yakni rumah sakit dan klinik utama.
"Cuma memang kita menyadari pasti ada daerah-daerah yang belum tercakup, itulah yang kita dorong untuk akses pemerataannya itu dilakukan," ucapnya.
Sementara untuk masyarakat tidak mampu, lanjut Kunta, ada program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sebesar Rp42.000 dan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi selain dari APBN Pusat yang PBI juga ada peserta yang ditanggung pemda lewat APBD, tapi ada juga yang full dibayar Rp42.000 untuk yang kelas 3, tapi ada juga yang bentuknya bantuan, mereka bayar Rp25.000 sisanya Pemda, itu alurnya sudah ada," jelasnya.
Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Dengan terbitnya Inpres ini, mulai sekarang proses Jual Beli Tanah, Layanan Imigrasi, Ibadah Haji/Umrah, Pembuatan atau Perpanjangan SIM dan STNK, Kredit Usaha Rakyat, hingga Mendaftar Sekolah harus memiliki kartu anggota BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
-
Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
-
Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan
-
BPJS Ketenagakerjaan Akui Ada Anggaran Golf Rp 3 Miliar
-
Netizen Bongkar Anggaran Main Golf BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra