Suara.com - Kementerian Kesehatan menyebut syarat mewajibkan seluruh akses layanan publik wajib memiliki keanggotaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) di BPJS Kesehatan akan meningkatkan pelayanan kesehatan publik di tempat pelayanan kesehatan.
Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan aturan yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kami juga menyadari bahwa pelayanan dari sisi kepuasan karena ini kan dari Sabang sampai Merauke, dimana peserta sudah mencapai 214,3 juta, pasti ada hal-hal yang perlu kita perbaiki, masyarakat tidak puas, ini akan terus menerus kita perbaiki, hal inilah yang mengakibatkan munculnya Inpres tadi," kata Kunta dalam diskusi FMB9, Kamis (24/2/2022).
Kunta menyebut sejauh ini sudah ada 23.600 faskes tingkat pertama, lalu 2.800 faskes tingkat kedua yakni rumah sakit dan klinik utama.
"Cuma memang kita menyadari pasti ada daerah-daerah yang belum tercakup, itulah yang kita dorong untuk akses pemerataannya itu dilakukan," ucapnya.
Sementara untuk masyarakat tidak mampu, lanjut Kunta, ada program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sebesar Rp42.000 dan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi selain dari APBN Pusat yang PBI juga ada peserta yang ditanggung pemda lewat APBD, tapi ada juga yang full dibayar Rp42.000 untuk yang kelas 3, tapi ada juga yang bentuknya bantuan, mereka bayar Rp25.000 sisanya Pemda, itu alurnya sudah ada," jelasnya.
Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Dengan terbitnya Inpres ini, mulai sekarang proses Jual Beli Tanah, Layanan Imigrasi, Ibadah Haji/Umrah, Pembuatan atau Perpanjangan SIM dan STNK, Kredit Usaha Rakyat, hingga Mendaftar Sekolah harus memiliki kartu anggota BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
-
Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
-
Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Urusan Publik, Menko PMK: Sesuai Perintah UU, Jangan Dibesar-besarkan
-
BPJS Ketenagakerjaan Akui Ada Anggaran Golf Rp 3 Miliar
-
Netizen Bongkar Anggaran Main Golf BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Janjikan Revisi Aturan JHT
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!