Suara.com - Wacana penundaan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mendatang tidak bisa dipaksakan dengan alasan ekonomi. Selain itu, hal tersebut juga melanggar konstitusi.
"Sebenarnya tidak perlu meresponnya karena wacana penundaan ini melanggar konstitusi bahwa Pilpres ini batas waktunya hanya lima tahun dan itu sudah diatur dalam pasal 22E UUD 1945 secara tegas," kata Ketua komisi I DPRD Maluku Amir Rumra.
Jika wacana ekonomi jadi alasan Pilpres ditunda, lalu bagaimana dengan rencana pemindahan ibu kota negara yang disetujui DPR RI itu tidak memakai alasan ekonomi. Padahal biayanya cukup besar antara Rp400 triliun hingga Rp500 triliun, berarti sama saja.
"Hari ini aturan yang sudah dikunci dalam UUD lalu alasan ekonomi dipakai untuk pengunduran pilpres, apakah negara dalam keadaan bahaya? kan tidak," tandas Amir.
Persoalannya ketika Pilpres ditunda, maka otomatis Pileg juga mengalami hal yang sama.
"Makanya sebagai wakil rakyat di daerah kami juga mempertanyakan wacana pengunduran Pilpres, sebab ini merupakan argumentasi yang tidak berdasar karena konstitusinya jelas," tegasnya.
Meski demikian, wacana pengunduran Pilpres ini sudah ditegaskan Presiden RI sendiri yang menyatakan tetap patuh pada UUD 1945.
Dikatakan, dalam pasal 22E UUD 1945 menegaskan, pemilu presiden dan wapres, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Selanjutnya dalam pasal 7 UUD 45 telah mengatur masa jabatan presiden dan wapres dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan lima tahun setiap satu periode.
Baca Juga: Marc Marquez Dkk akan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Sebelum Resmi Memulai Balapan Utama
"Jadi orang bilang cuma sekedar cari wacana untuk bikin panggung dan ada yang coba mencari muka terkait dengan bergulirnya wacana ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Gibran Positif Covid-19 Lagi, Sempat Takziah Bersama Presiden Jokowi
-
Dapat Dukungan untuk Duet dengan Airlangga Hartarto di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Apresiasi AMPI Jabar
-
Didukung Berpasangan dengan Airlangga Hartarto di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Beri Jawaban Mengejutkan
-
Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Undang Penceramah Radikal, Ngabalin: Paham Radikal Sudah Masuk Stadium 4
-
Marc Marquez Dkk akan Bertemu Presiden Jokowi di Istana Sebelum Resmi Memulai Balapan Utama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya