Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menorong adanya ekosistem seni yang ramah bagi perempuan sebagai pelaku musik. Ini perlu dibangun agar tidak terjadi ketimpangan gender secara sistemik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, saat ini, berbagai situasi yang tidak menguntungkan dialami oleh musisi perempuan, seperti akses dan kesempatan yang tidak merata, kerja tanpa kontrak tertulis, eksploitasi kerja, dan kekerasan seksual.
"Untuk itu, berbagai upaya harus dilakukan guna mengatasi permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku musik perempuan Indonesia ini," tutur Ida saat menjadi pembicara pada Talkshow Perayaan Hari Musik Nasional dengan tema “Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik” di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3/2022).
Kata Ida Fauziyah, setiap warga negara, apapun gendernya berhak berkesenian secara bebas, termasuk dalam berkesenian musik. Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi sebagai manusia.
“Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, tetapi perempuan mempunyai hak yang sama,” ucapnya.
Ida mengatakan, dalam konteks menghilangkan stigma sosial dan kekerasan seksual tersebut, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No 100 Tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama Bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, dan Konvensi ILO 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Menurutnya, dengan meratifikasi Konvensi tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai kesetaraan kesempatan dan perlakuan sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada dasarnya, pengakuan prinsip-prinsip kesetaraan kesempatan untuk laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman dan pelecehan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 I ayat (2) yang berbunyi “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Sejalan dengan itu, sambungnya, konsepsi kerja layak untuk semua yang berlaku secara internasional dilakukan dengan pemenuhan hak-hak mendasar bagi pekerja yang salah satunya adalah hak untuk diperlakukan tidak diskriminatif atau tidak dilecehkan.
Baca Juga: Dukung UMKM, Kemnaker Kembangkan Tenaga Kerja Mandiri di Sektor Informal
Namun demikian, kata Ida, dalam mayarakat masih terdapat stigma sosial yang menganggap musisi laki-laki lebih dihargai karena dianggap berkarya, sedangkan musisi perempuan cenderung hanya dilihat dari sisi fisik maupaun penampilannya.
“Selain itu, dalam praktek masih banyak masyarakat yang menganggap musisi perempuan hanya sebatas penghibur sehingga sering mendapatkan perlakuan kekerasan seksual,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Hal yang Harus Diajarkan Orangtua Kepada Anak Laki-Laki untuk Menghormati Perempuan
-
Di Depan Pelaku Seni NTB, Menaker: Musisi Dapat Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial
-
Melek Kesetaraan Gender Bareng SEJUK, Publik Harus Setop Objektifikasi Perempuan
-
Tidak Ada Bias Gender, Remunerasi di BRI Dinilai secara Objektif
-
Kesetaraan Gender Picu BRI untuk Terus Memberi Makna
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran