Suara.com - Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). SJSN merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menjadi pembicara Talkshow Perayaan Hari Musik Nasional, dengan tema "Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik" di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (9/3/2022).
"Pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin, agar semua warga negara Indonesia, termasuk pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial," ujar Ida.
Menurutnya, dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta tidak hanya dibatasi pada Peserta Penerima Upah (PU), tapi juga diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya adalah pekerja musik.
Program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Pelindungan jaminan sosial masa terdapat dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Ia menjelaskan, dalam program tersebut apabila peserta mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau cacat total, maka tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal, santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari tingkat TK/SD sampai dengan perguruan tinggi.
Sedangkan perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang, terdapat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bila peserta memasuki hari tua/pensiun, maka akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan.
Menurutnya, dengan keikutsertaan pekerja musik dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan, maka hal ini merupakan alat dalam peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
"Selain itu, program jaminan sosial berfungsi untuk mengalihkan beban risiko dari peserta kepada badan penyelenggara. Dengan pengalihan risiko tersebut, diharapkan produktivitas tetap terjaga dan kesejahteraan tetap terpelihara, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang," ucapnya.
Baca Juga: Dukung UMKM, Kemnaker Kembangkan Tenaga Kerja Mandiri di Sektor Informal
Berita Terkait
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah G20 Bidang Ketenagakerjaan, Sekjen Kemnaker: Kita Bisa Sejajar dengan Negara Lain
-
Employment Working Group G20 Dimulai, Kemnaker Bahas 4 Isu Utama Terkait Ketenagakerjaan
-
Side Event C20, Ajang Berbagi Pengalaman Atasi Pandemi
-
Dukung UMKM, Kemnaker Kembangkan Tenaga Kerja Mandiri di Sektor Informal
-
Mulai Pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20, Berikut Isu Prioritas yang Dibahas Kemnaker
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana