Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tidak akan menghapus jenis minyak goreng curah dari pasaran. Langkah tersebut dilakukan agar pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk masyarakat tetap ada.
Padahal, jika melihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada pasal 27 menetapkan, minyak goreng curah hanya dapat beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
"Minyak curah nggak bisa dihapus. Akan terus ada," kata Menko Airlangga saat berbincang dengan media di Kantornya, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, konsumsi minyak goreng curah saat ini terbilang masih tinggi yakni mencapai 70 persen. Sehingga pemerintah akan berpikir ulang untuk tidak akan menghapus minyak goreng curah dari pasaran saat ini.
"Total konsumsi minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 2,16 juta ton. Angka itu, ujarnya, sekitar 70 persen dari total konsumsi minyak goreng di dalam negeri," paparnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun berharap masyarakat masih bisa membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau, apalagi pemerintah mensubsidinya dengan harga jual Rp 14 ribu per liter.
"Pemerintah mempersilahkan masyarakat memilih, kalau mau kemasan premium silahkan ke modern market. Kalau mau yang murah silahkan ke pasar tradisional melalui pembelian migor curah," katanya.
Pemerintah akhirnya memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi.
Sementara, harga minyak goreng kemasan atau bermerek sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar yang sedang tinggi.
Baca Juga: Mantan Menteri Perdagangan Sebut Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun