Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tidak akan menghapus jenis minyak goreng curah dari pasaran. Langkah tersebut dilakukan agar pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk masyarakat tetap ada.
Padahal, jika melihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada pasal 27 menetapkan, minyak goreng curah hanya dapat beredar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
"Minyak curah nggak bisa dihapus. Akan terus ada," kata Menko Airlangga saat berbincang dengan media di Kantornya, Jumat (18/3/2022).
Selain itu, konsumsi minyak goreng curah saat ini terbilang masih tinggi yakni mencapai 70 persen. Sehingga pemerintah akan berpikir ulang untuk tidak akan menghapus minyak goreng curah dari pasaran saat ini.
"Total konsumsi minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 2,16 juta ton. Angka itu, ujarnya, sekitar 70 persen dari total konsumsi minyak goreng di dalam negeri," paparnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun berharap masyarakat masih bisa membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau, apalagi pemerintah mensubsidinya dengan harga jual Rp 14 ribu per liter.
"Pemerintah mempersilahkan masyarakat memilih, kalau mau kemasan premium silahkan ke modern market. Kalau mau yang murah silahkan ke pasar tradisional melalui pembelian migor curah," katanya.
Pemerintah akhirnya memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi.
Sementara, harga minyak goreng kemasan atau bermerek sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar yang sedang tinggi.
Baca Juga: Mantan Menteri Perdagangan Sebut Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Minyak Goreng
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia