- Bursa Efek Indonesia mewajibkan emiten memenuhi kepemilikan saham publik sebesar 15 persen selambatnya pada tahun 2029 mendatang.
- Per Juli 2026, sebanyak 327 perusahaan tercatat di BEI belum memenuhi ketentuan ambang batas kepemilikan saham tersebut.
- Emiten yang gagal memenuhi ketentuan terancam mengalami volatilitas harga saham hingga sanksi penghapusan pencatatan saham secara paksa.
Suara.com - Kepatuhan terhadap regulasi ketersediaan porsi saham bagi masyarakat umum (free float) kini menjadi tantangan baru yang krusial bagi keberlangsungan para emiten di pasar modal Indonesia.
Kebijakan otoritas yang menaikkan ambang batas minimum kepemilikan publik menjadi 15 persen hingga tahun 2029 justru diiringi dengan tren peningkatan jumlah perusahaan tercatat yang belum mampu memenuhi standardisasi tersebut.
Tantangan pemenuhan likuiditas ini terjadi di tengah ekspansi jumlah anggota bursa yang terus bertambah. Hingga Jumat (10/7/2026), total korporasi yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyentuh angka 963 perusahaan, menyusul pencatatan saham perdana yang dilakukan oleh PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS).
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Mei 2026, Direktur
Penilaian Perusahaan BEI periode 2026-2030, Saidu Solihin, mengungkapkan bahwa jumlah emiten yang belum melampaui batas minimum free float 15 persen telah mencapai 327 perusahaan. Angka ini merepresentasikan sekitar 33,96 persen dari total seluruh emiten di dalam negeri.
"Akumulasi ini relatif stabil dan tidak mengalami pergeseran besar jika dibandingkan dengan posisi per 31 Maret 2026 yang mencatatkan 323 Perusahaan Tercatat," jelas Saidu dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Kendati demikian, jika ditarik dalam linimasa yang lebih panjang, beban kepatuhan ini terlihat semakin berat. Pada akhir Desember 2025, Direktur Penilaian Perusahaan BEI saat itu, I Gede Nyoman Yetna, mencatat hanya ada 267 emiten yang bermasalah pada standarisasi lama yang berbatas 7,5 persen.
Artinya, dalam kurun waktu sekitar setengah tahun masa transisi regulasi baru berjalan, jumlah entitas yang tidak patuh justru bertambah sebanyak 60 perusahaan.
Kebijakan pengetatan saham publik yang diinisiasi oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sejatinya bertujuan untuk mendorong likuiditas transaksi dan menjaga pembentukan harga yang wajar di pasar. Namun, dalam jangka pendek, aturan ini membawa konsekuensi ganda bagi pelaku pasar.
Baca Juga: Emiten Pertahankan Posisi FTSE Russell ESG Rating, Saham AVIA di Zona Hijau
Pertama, risiko tekanan jual atau koreksi harga saham. Perusahaan yang belum memenuhi kuota 15 persen publik kemungkinan besar harus menempuh aksi korporasi seperti divestasi saham pendiri atau penawaran sekunder (secondary offering), yang berpotensi memicu volatilitas harga.
Risiko ini membayangi sekitar 320 emiten, termasuk 49 saham berkapitalisasi pasar raksasa (big caps) seperti BREN, TPIA, HMSP, dan UNVR.
Kedua, ancaman penghapusan pencatatan saham secara paksa (delisting). Emiten yang mengabaikan tenggat waktu pemenuhan dipastikan akan berhadapan dengan skema exit policy dari OJK, yang mewajibkan perusahaan keluar dari bursa dan melakukan pembelian kembali (buyback) atas seluruh saham yang dikuasai masyarakat.
Otoritas bursa sendiri menjadwalkan pemantauan berkala selanjutnya berdasarkan tinjauan laporan per 30 Juni 2026.
Menyikapi peningkatan jumlah emiten yang belum patuh, Saidu Solihin menegaskan bahwa BEI telah merumuskan sembilan langkah strategis untuk memandu para emiten mempercepat pemenuhan regulasi. Langkah-langkah pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi:
- Pelaksanaan sosialisasi intensif terkait perubahan Peraturan I-A yang telah diundangkan sejak 8 April 2026.
- Pengiriman surat peringatan reguler (reminder) mengenai batasan masa transisi kepada jajaran manajemen emiten.
- Transparansi data melalui publikasi berkala status pemenuhan free float kepada masyarakat setiap tiga bulan.
- Edukasi dan sosialisasi regulasi bursa yang dijalankan secara bulanan.
- Pendampingan khusus melalui sosialisasi dwi-bulanan bagi emiten non-kompatibel yang telah dimulai sejak 5 Juni 2026.
- Penyediaan layanan pengaduan dan konsultasi cepat (hotdesk/Customer Care) terkait teknis pemenuhan saham publik.
- Pelatihan peningkatan kapasitas (capacity building) untuk memperkuat kinerja operasional dan divisi investor relations perusahaan.
- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Free Float lintas institusi yang melibatkan BEI, KSEI, AEI, dan APEI secara periodik tiap tiga bulan mulai Juli 2026.
- Fasilitasi forum Public Expose Live (seperti yang sukses digelar 9-11 Juni 2026 untuk 8 emiten di bawah 15%) yang akan berlanjut pada September 2026, diiringi agenda roadshow ke basis investor domestik maupun global mulai Agustus 2026.
DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni sebagai sarana penyampaian informasi jurnalistik terkait dinamika regulasi dan kepatuhan hukum di pasar modal. Ulasan mengenai emiten tertentu bukan merupakan bentuk rekomendasi, ajakan, ataupun panduan untuk melakukan transaksi beli atau jual saham. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab, analisis pribadi, dan risiko mandiri dari masing-masing investor.
Berita Terkait
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini
-
327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
-
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya