Suara.com - Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional guna mengurangi sampah plastik.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.
"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi.
Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, ia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.
"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," katanya.
Hebi mengatakan bahwa setelah peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pelaku usaha di Kota Surabaya tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli atau pengguna produknya.
"Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran," katanya.
Pemerintah Kota Surabaya membentuk satuan tugas yang anggotanya meliputi aparat Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca Juga: Benarkah Rencana Pelabelan BPA oleh BPOM Picu Sampah Plastik? Begini Penjelasannya
Hebi mengemukakan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memproduksi dan menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran," katanya.
Pemerintah Kota Surabaya berharap pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan di pasar modern dan pasar tradisional bisa mengurangi hingga 50 persen dari sekitar 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan di wilayahnya setiap tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Cair?
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia