Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan fasilitas perlindungan tenaga kerja dengan cara membuat BPJS Ketenagakerjaan. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun tidaklah sulit.
Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan ini bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor formal. Kini layanan serupa juga bisa dinikmati orang-orang berada di sektor informal seperti pekerja seni dan pekerja lepas. Konsep ini membuat BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa skema pendaftaran dari yang didaftarkan oleh perusahaan hingga mendaftar secara mandiri.
Setiap individu yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa fasilitas antara lain program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM). Meski pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) juga mendatangkan polemik, namun membuat BPJS Ketenagakerjaan tetap penting bagi perlindungan tenaga kerja.
Untuk mendapatkan fasilitas itu, 6 cara membuat BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dilakukan.
1. Akses ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu Daftarkan Saya di bagian pojok kanan atas.
3. Pilih opsi Individu (Pekerja BPU) atau opsi lain yang sesuai dengan status pekerjaan.
4. Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
5. Setelah semua langkah dilalui berarti anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Baca Juga: Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara
6. Bawa dokumen persyaratan yang tertera ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan proses akan dilanjutkan oleh petugas di sana.
Demikian cara membuat BPJS Ketenagakerjaan. Jika anda mengalami kendala dalam pembuatannya jangan ragu-ragu untuk datang ke kantor terdekat dan menghubungi layanan pelanggan.
Kemudian anda juga harus melengkapi sejumlah persyaratan antara lain surat izin usaha dari kelurahan untuk pekerja individu, salinan KTP, salinan KK, dan pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak satu lembar. Syarat ini sangat mudah untuk didapatkan.
Setelah mendaftar, anda juga bisa mengecek status BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan HP dan internet. Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan atau JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhohe kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone.
2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik Buat Akun dan ikuti langkah-langkah pembuatan yang tertera.
Berita Terkait
-
Pastikan Terlindungi JKN-KIS, 18 Perguruan Tinggi di Kalbar Tandatangani Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
-
CEK FAKTA: Marc Marquez Ditolak RS Karena Enggak Punya BPJS, Benarkah?
-
Komitmen Rumah Sakit Adalah Kunci Tingkatkan Kualitas Layanan Peserta JKN
-
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Korban Kebocoran Gas di PLTP Dieng
-
Pastikan Implementasi Inpres 2/2021, Tim KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Sumatera Utara
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Jaga Daya Beli dan Inflasi Pangan, AGP Gelar Pasar Murah di 800 Titik
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Indonesia Kukuhkan Diri Jadi Episentrum Blockchain & Web3 Asia Tenggara
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar