Suara.com - Pemerintah merilis aturan baru Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS di bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022) itu menyebut, tiap instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, selama bulan puasa yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 8.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi dengan sistem 6 hari kerja, maka ASN memiliki jam kerja pukul 8.00-14.00 pada hari Senin sampai Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 8.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 11.30-12.30.
Dijelaskan pula dalam SE terkait, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan puasa, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga memiliki kewenangan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Untuk kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhantanpa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja.
Berita Terkait
-
Ritual Adat Unggahan Anak Putu Bonokeling Banyumas, Tanda Ramadhan Segera Tiba
-
Kebijakan Pemerintah Dianggap Tak Dukung Pemulihan Ekonomi: Minyak Goreng Langka, Pajak Naik
-
Ramadhan Sebentar Lagi, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
-
Jelang Ramadhan, Aktivitas Kargo di Bandara Kualanamu Meningkat Signifikan
-
Selama Ramadhan, Pemkot Jaktim Tetap Selenggarakan Vaksinasi Covid-19
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Inflasi Tinggi Mengancam di Awal 2026, Apa Dampaknya?
-
Nama-nama di Balik Bursa Kripto ICEX, Benarkah Ada Haji Isam dan Happy Hapsoro?
-
Dilema Pengetatan Defisit APBD 2026: Antara Disiplin Fiskal dan Risiko Penurunan Belanja
-
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
-
Tak Terbukti Dumping, RI Bisa Kembali Ekspor Baja Rebar ke Australia
-
Penggunaan SPKLU PLN Naik Hampir 500 Persen Saat Libur Nataru
-
Aturan Baru Soal Akuntan Dinilai Buka Peluang Kerja untuk Gen Z
-
Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
-
Ganti Jibor dengan INDONIA, BI Mau Buat Pasar Keuangan Lebih Transparan
-
Awas Bubble Pecah! Bahaya Mengintai saat IHSG Menuju Rp 10.000