Suara.com - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menyatakan bahwa jaminan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial bagi pesapak bola dan atlet profesional saat mengalami cedera dan memasuki hari tua.
“Cedera dan hari tua itu kabar buruk bagi atlet profesional. Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek memastikan bantalannya. Ini rangkaian kegiatan yang sudah kami mulai sejak setahun lalu,” kata Dita.
Menurutnya, jaminan sosial itu sejalan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah bersama dengan DPR. Pengurus, pesepak bola, dan atlet profesional adalah penerima upah. Dengan demikian, kata Dita, ada pemberi upah. Perjanjian kerja bersama ini yang diinisiasi ke arah yang benar-benar profesional. Lebih jauh lagi, UU Sistem Keolahragaan Nasional juga mengatur kontribusi suporter terhadap klub yang didukungnya.
“Suporter menjadi bagian dari klub. Mereka bisa memiliki saham atau lini bisnis yang dirilis klub. Ini artinya kita sedang menuju olahraga modern. Karena itulah kami melakukan sosialisasi kepada pengurus dan atlet profesional di Sumatera Utara," ucap Dita.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri telah memastikan seluruh pengurus dan pemain sepak bola yang tergabung dalam Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 memiliki jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Jaminan sosial tersebut juga berlaku untuk atlet profesional lainnya, seperti atlet basket dan bola volley.
Sosialisasi jaminan sosial bagi pesepak bola dan atlet professional di Sumatera Utara melibatkan 15 klub sepakbola yang saat ini berlaga di Liga 2 dan Liga 3. Selain menggandeng BP Jamsostek, Kemnaker juga melibatkan PSSI, PT LIB, Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), dan Asprov yang berada di kota Medan. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti pengurus cabang olah raga basket dan bola volley yang ada di Sumut dan Ketua Komisi X Syaiful Huda, yang sejak awal mengawal UU Sistem Keolahragaan Nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang menegaskan, jaminan sosial bagi pesepak bola dan atlet profesional adalah wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi.
“Jangan ada lagi mantan atlet nasional yang hidupnya susah di masa tua. Kontribusi mereka mengharumkan nama bangsa harus kita apresiasi,” kata Dirjen Haiyani pada acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pesepak Bola dan Atlet Profesional di Medan, Sumater Utara, Selasa (29/3/2022).
Sedangkan Gubernur Sumatera Utara yang juga mantan Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi menyatakan kegembiraannya. Selama memimpin PSSI, ia menuturkan, jaminan sosial inilah yang ditunggu-tunggu pengurus dan pemain sepak bola.
Baca Juga: Cara Mencegah Burnout untuk Atlet Esports dari Kacamata Psikolog
“Kalau sudah begini, pengurus klub dan pemain focus saja mencetak kemenangan. Soal jaminan hari tua, tak usah dipusingkan lagi. Sedap olahraga kita kalau begini,” kata Edy.
Pada kesempatan yang sama, BP Jamsostek juga merinci besaran jumlah iuran bulanan, manfaat yang diperoleh, serta tata-cara klaim. Sosialisasi serupa direncanakan untuk dilakukan di Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Kasus Menurun, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Cuma Rawat 495 Pasien Covid-19
-
Genjot Peningkatan SDM, Kemnaker Hadirkan Transformasi BLK
-
Kemnaker Siap Wujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
-
Lakukan Kerja Sama dengan Huawei Indonesia, Kemnaker Siap Hadirkan SDM yang Kompeten di Bidang Telekomunikasi
-
The Power of Emak-emak! Dua Ibu-ibu Gesit Lakukan Pull-Up Berkali-kali Bak Atlet, Publik: Buat Suami Ketar-ketir
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada