Suara.com - Memiliki rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi kebutuhan siapa saja terlepas dari status ekonominya. KPR BTN dengan sistem subsidi bisa menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta disusun dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan. Skemanya terbuka baik untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Untuk mewujudkan KPR BTN bersubsidi, BTN memiliki sejumlah kebijakan, antara lain uang muka ringan mulai 1%, suku bunga 5% tetap, jangka waktu hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka Rp4 juta khusus rumah tapak, bebas premi asuransi dan PPN, serta jaringan kerja sama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Melansir situs resmi KPR BTN, berikut syarat untuk memperoleh KPR BTN bersubsidi.
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Debitur atau orang yang mengajukan pinjaman untuk rumah subsidi juga memiliki hak sebagai berikut.
1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
2. Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
Berita Terkait
-
11 Syarat Pengajuan KPR BCA, Berikut Masa Kerja yang Harus Dipenuhi
-
Pengertian KPR dan Cara dapat Kredit Rumah Murah
-
Bunga KPR Siap-siap Meroket
-
Beli Rumah Harga KPR Kini Lebih Mudah Meski Gaji Tidak Tetap, Simak Cara Mendapatkannya Ya!
-
Disebut Setara Cicilan Rumah, Rerata Nominal Tabungan Generasi Z Bisa Sampai Rp2 Juta per Bulan Berkat WFH
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan
-
Timbunan Sampah Capai 189 Ribu Ton Per Hari, Pemerintah Dorong Program Waste to Energy
-
Asosiasi Emiten Minta Kewajiban Free Float 15 Persen Diterapkan Bertahap
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!