Suara.com - Aset kripto resmi akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Mei 2022 mendatang. Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final.
Selain itu, para penambang kripto nantinya juga akan dikenai pajak. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022, yang diundangkan pada 30 Maret 2022.
Aturan ini, dikutip dari Blockchainmedia, adalah turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur komoditi termasuk yang ada dalam pengawasan Bappebti.
Dasar pengenaan PPN terhadap aset kripto karena kelas aset itu dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis aturan tersebut.
PPN juga berlaku saat penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.
“Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,” tulis Pasal 2 bagian c.
Penyerahan aset kripto ini meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Bagian akhir ini terhitung unik, karena dapat ditafsirkan, bahwa aset kripto selayaknya “alat barter”, ditukar dengan barang dan jasa.
Baca Juga: Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya
Pemerintah mengenakan PPN 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar.
Perhitungannya, seperti ini dalam sebuah contoh: 1% x 11% x nilai transaksi aset kripto. Tarif tersebut berlaku apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik aset kripto (crypto exchange).
Jika penyedia perdagangan tidak berbentuk fisik maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN atau 2% X 11% X nilai transaksi kripto.
Ketentuan PPN untuk JKP berupa jasa penyedia sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi kripto yakni mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia
-
Indra Kenz Ternyata Miliki Proyek Kripto Botxcoin, Bagaimana Nasibnya Kini?
-
Penelitian: Pertumbuhan Crypto App Mencapai 902% di Q4 2021
-
14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh
-
Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
10 Aplikasi Beli Saham Terbaik untuk Investor Pemula, Biaya Transaksi Murah
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Mau Tinggalkan Batu Bara, Emiten TOBA Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
KOWANI Gandeng SheTrades: Rahasia UMKM Perempuan Naik Kelas ke Pasar Global!
-
Harga Perak Antam Naik Berturut-turut, Melonjak Rp 27.664 per Gram Hari Ini
-
Waspada! Rupiah Tembus Rp16.714, Simak Dampak Global dan Domestik Ini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun