Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, dan berlaku mulai 19 April 2022.
“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie, Rabu (20/4/2022).
Ia menjelaskan, untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.
Poin terbaru dalam aturan ini adalah persyaratan pre-departure test bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.
Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Dirjen menghimbau agar pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” katanya.
Baca Juga: Mahulu dan Samarinda Sudah Zona Hijau, Kasus Sembuh Covid-19 Ada 17 Orang
Berita Terkait
-
Cara Serta Link Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Tahap 2
-
Update COVID-19 Jakarta 19 April: Positif 179, Sembuh 314, Meninggal 2
-
Epidemiolog Ungkap Strategi Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Bagaimana Caranya?
-
Ekonom Sebut Hanya 25 Persen Masyarakat Lapis Bawah yang Dapat Bansos Pemerintah
-
Mahulu dan Samarinda Sudah Zona Hijau, Kasus Sembuh Covid-19 Ada 17 Orang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS