Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Penyalahgunaan subsidi BBM ini terjadi pada Jumat, 8 April 2022 di Dusun Karakan, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan pada Minggu, 17 April 2022 di Dusun Selonowo, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat," ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
"Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya," imbuh dia.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Sementara apabila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Brasto menuturkan dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Daripada Mobil Bahan Bakar Minyak, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Naik 15,6 Persen, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Tembus 7,7 Juta Periode Juli-September
-
PP 39/2025 Terbit, Pemerintah Prioritaskan Stok Batu Bara untuk BUMN Energi dan Industri Strategis
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Akhirnya Ditutup Menguat Didorong Keperkasaan Rupiah
-
Mandatori B50 Ditargetkan Berjalan Semester II 2026, Bahlil: Insya Allah Kita Tak Lagi Impor Solar!
-
Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan
-
Danantara Akan Jadi Penyuntik Dana Besar di Pasar Modal RI
-
Dapat Penjaminan Kredit, Kini UMKM Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Jakarta Selatan Harga di Bawah Rp 1 Miliar
-
Terus Meningkat, 27359 Rekening yang Terhubung Judol Sudah Ditutup
-
Relawan GPN 08 Gelar 'Ngaliwet Rakyat' Peringati Setahun Jabatan Presiden