Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengaku terus mengawasi penjualan tiket pesawat oleh maskapai nasional agar harganya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya ditulis Sabtu (30/4/2022).
Penegasan itu untuk merespon beredarnya berita mengenai harga tiket pesawat yang melonjak tinggi.
Ditjen Perhubungan Udara menegaskan bahwa pada periode Angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait tarif tiket, Dirjen Novie menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," katanya.
Hal itu karena apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi, maka sistem OTA (Online Travel Agent) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen, katanya.
Baca Juga: Hingga H-4, 806.257 Orang Pergi Mudik dengan Transportasi, Terbanyak Lewat Kapal Penyebrangan
Menurut dia, dalam hal perbedaan harga tiket jika transit, maka akan jauh lebih mahal daripada penerbangan langsung karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya.
Begitu juga dengan kelas bisnis, pemerintah hanya mengatur tarif rute langsung pesawat kelas ekonomi.
Untuk menghindari harga tiket yang tinggi, Novie mengimbau agar calon penumpang dapat membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket yang hemat.
Calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang seringkali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu.
“Pilih waktu penerbangan yang tepat, mengingat harga pada saat 'peak season' lebih mahal dibanding 'low season'. Peak season adalah musim banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat