Suara.com - Masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin Covid – 19 dosis ketiga. Pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) ini sejak 12 Januari 2022 melalui surat edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sampai dengan tanggal 25 April 2022, jumlah masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan dosis ke-3 mencapai 35.165.470 juta jiwa. Program vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Hal ini terungkap saat diadakannya webinar yang berjudul “Kapan Sebaiknya Vaksinasi Booster - Pentingnya Vaksinasi Booster Sebelum Mudik”. Hadir sebagai pembicara yakni Andreas Heru Susanto selaku Regional Manager PT Biofarma (Persero) dan dr. Hasanah selaku dokter umum yang bertugas di RSU Firdaus.
Andreas Heru Susanto menyebutkan vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
“Pelaksanaan vaksinasi dosis booster dapat dilakukan jika vaksin yang digunakan telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI,” ungkap Andreas Heru Susanto ditulis Rabu (4/5/2022).
“Terdapat dua mekanisme pemberian vaksinasi booster, diantaranya Homolog dan Heterolog. Homolog yaitu menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya. Sedangkan Heterolog yaitu menggunakan jenis vaksin yang berebda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya,” tambah Andreas Heru Susanto.
Sedangkan dr. Hasanah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kepala BNPB No. 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) Tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN (Darat, Laut, Udara, Kereta Api, Sungai, Danau).
“Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam. Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam, sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-),” kata dr. Hasanah.
Saat menjawab pertanyaan dari peserta webinar terkait ingin melakukan vaksin boster sebelum melakukan mudik, akan tetapi takut terjadi KIPI dan menganggu perjalanan dan bagaimana cara mengatasi jika terjadi KIPI, dr. Hasanah menjelaskan bahwa kondisi badan calon penerima dosis booster harus dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Hanya 2 Vaksin Covid-19 yang Baru Mendapat Sertifikat Halal MUI, Bagaimana dengan Vaksin Lain?
“Untuk menghindari KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), biasanya sebelum vaksin, kondisi badan kita harus dalam keadaan yang sehat sehingga nanti efek samping bisa ringan. Selain itu saya menganjurkan agar sebelum vaksin, peserta yang ingin di vaksin harus istirahat yang cukup,” lanjut dr. Hasanah.
Diakhir sesi webinar, Andreas Heru Susanto kembali mengingatkan bahwa setelah vaksin primer Covid-19, kekebalan (antibodi) akan menurun dalam rentang waktu 3-6 bulan, oleh karena itu Andreas Heru menegaskan bahwa diperlukan vaksin booster untuk meningkatkan antibodi terhadap Covid-19.
Untuk saat ini, vaksin booster harus sesuai antara vaksin primer dan vaksin booster, selain itu sudah mendapatkan EUA BPOM, dan regimen vaksin booster bisa bertambah (update) sesuai data uji klinis dan EUA BPOM. Vaksin booster program pemerintah sudah dimulai sejak 12 Januari 2022. Vaksin booster VPP (Vaksin Program Pemerintah) menggunakan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, sedangkan vaksin booster VGR (Vaksinasi Gotong Royong) menggunakan vaksin Sinopharm. Vaksin Sinopharm sudah mendapatkan EUA booster homolog dari BPOM. Sementara itu, vaksin Sinopharm juga sudah mendapatkan EUA booster heterolog (Sinovac, Sinovac, Sinopharm),” tutup Andreas Heru Susanto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar