Suara.com - Presiden Joko Widodo mewacanakan pelampiran kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. Namun kapan BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM ini mulai berlaku?
Jika merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah, penggunaan BPJS Kesehatan untuk syarat urus SIM ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Dalam peraturan yang sama, pemakaian BPJS Kesehatan juga akan diberlakukan untuk syarat dokumen kepolisian lain seperti mengurus STNK dan SKCK.
Namun, di sisi lain Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengatakan hingga saat ini kepolisian belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra, mengutip Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya, dikutip Senin (9/5/2022).
Sebelum menerapkan peraturan tersebut, Polri tengah menyempurnakan Peraturan Kepolisian Nomor 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang akan mewajibkan pelampiran kartu peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan kendaraan bermotor.
Endra menambahkan persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari penerbitan BPKB hingga STNK. "Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat," jelasnya.
Meski belum merilis tanggal penerapan resminya, masyarakat diminta bersiap-siap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peraturan ini resmi diimplementasikan, masyarakat tidak kebingungan lagi untuk mempersiapkan dokumen pendukung tersebut. Terlebih bagi pekerja mandiri atau informal yang tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari instansi tempat mereka bekerja.
Untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan, calon peserta bisa melakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
6. Masukan kode captcha yang tertera.
Berita Terkait
-
Biaya Pasien Anak Bergejala Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK
-
Usai Libur Lebaran, Semua Layanan SIM dan STNK se-Indonesia Dibuka Hari Ini
-
Direksi Pastikan Posko Mudik BPJS Kesehatan saat Arus Balik Berjalan Lancar
-
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Siasati Overcapacity, Semen Pelat Merah Putar Otak Bidik Angka Pertumbuhan
-
Cegah Penyuapan dan Fraud, OJK Rilis Aturan Baru untuk Pasar Modal Indonesia
-
Ajang IPITEX 2026, Mahasiswa RI Ciptakan Robot Sampah hingga Teknologi Pertahanan
-
Rekomendasi Saham-saham Hari Ini saat IHSG Diguyur Dana Jumbo Investor Asing
-
IKPI Dorong Revisi UU Konsultan Pajak Usai Ada Anggota Kena OTT KPK
-
Harga Emas Batangan Galeri 24 dan UBS Naik Lagi Hari Ini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir di Tanah Laut
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
PMSol Mantap Ekspansi Solusi Maritim Lewat Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah