Suara.com - Berbelanja di marketplace dengan sistem paylater atau membayar dengan cara diangsur dengan nominal tertentu makin menjadi tren.
Hukum paylater menurut Islam pun perlu diperhatikan mengingat masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam. Lalu bagaimana Islam memandang sistem belanja ini? Apakah berbelanja dengan paylater bisa disebut riba?
Melansir NU Online, hukum paylater bisa jadi riba ketika adanya unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya.
Riba termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Pasalnya dengan sistem paylater di mana pembeli bisa mencicil pembayaran, itu sama saja dengan berutang untuk membeli barang tertentu.
Bila pihak perusahaan menetapkan syarat berupa tambahan harta/manfaat dari jasa utang yang diberikannya kepada konsumen, maka di satu sisi ia masuk kategori riba qardli.
Alasannya, hukum asal dari utang adalah kembalinya harta sejumlah harta pokok (ra’su al-mal) yang diutang, tanpa tambahan. Jika ada syarat tambahan oleh pemberi utang, maka tidak diragukan lagi bahwa tambahan tersebut merupakan riba.
Namun demikian, jika paylater membebankan biaya tambahan bisa jadi biaya tambahan tersebut bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan dihitung sebagai jasa atau ijarah yang memang harus dilalui.
Biaya sebagai ijarah ini harus diketahui dengan jelas oleh konsumen termasuk besarannya. Misalnya pembayaran lewat aplikasi Shopee ketika berbelanja dikenakan biaya Rp1.000. Tambahan biaya jasa tersebut tidak dikategorikan sebagai riba.
Hukum ketiga transaksi paylater bisa dianggap sebai bai’ tawarruq yakni menjual suatu barang secara kredit (muajjalan) dengan harga tertentu, kemudian membelinya kembali secara kontan (hâlan) dengan harga yang tentunya lebih murah dari harga kredit, yang mana waktu antara menjual dan membeli tadi dilakukan bersamaan.
Baca Juga: Hati-hati! Buya Yahya Sebut Tukar Uang Baru untuk Lebaran Bisa Jadi Haram, Keduanya Dosa
Kemudian selisih yang belum terbayarkan bisa dicicil tanpa adanya unsur bunga. Namun, yang sulit diterima pada paylater adalah memberlakukan bunga itu dengan nilai persentase dalam rentang tertentu tiap bulan. Jika sudah ada unsur bunga di dalamnya maka akan dikategorikan riba.
Demikian penjelasan mengenai hukum paylater dalam Islam. Meski Paylater menawarkan kemudahan dalam berbelanja, ingatlah bahwa utang untuk memenuhi keinginan semata hanya akan menyusahkan diri sendiri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
5 Tips Menggunakan Paylater secara Bijak, Perhatikan Kebutuhan Belanja
-
5 Tips agar Tak Terbiasa Hutang, Simak Yuk!
-
Mau Lepas Godaan PayLater Menggiurkan? Berikut Cara Aktifkan Shopee Barokah
-
Viral Cuitan Jangan Tergoda Paylater Jadi Trending Topic, Tuai Pro Kontra Warganet
-
Cara Menonaktifkan Shopee PayLater dan Risiko yang Harus Ditanggung, Pertimbangkan Baik-baik!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025