Suara.com - Pengoleksi aset kripto pasti pernah mendengar istilah stablecoin. Lalu apa itu stablecoin?
Stablecoin menarik perhatian banyak orang pembuat stablecoin Terra dan Luna, Do Kwon menjadi incaran Kejaksaan Korea Selatan.
Perbuatannya dianggap kriminal karena setelah nilai kedua aset digital itu turun drastis, banyak investor merasa tertipu akibat kehilangan uang. Kantor Kejaksaan saat ini telah memulai penyelidikan terhadap lembaga di balik proyek Terra Teraform Labs di mana Do Kwon diketahui memimpin proyek tersebut.
Lalu apa itu stablecoin yang menghebohkan publik Korea Selatan tersebut?
Secara umum, stablecoin adalah aset kripto berupa token, yang nilainya dipatok dengan aset bernilai tetap atau stabil, seperti mata uang negara (fiat money), yakni dolar AS dan euro. Ada pula stablecoin yang dipatok dengan harga emas (gold).
Selain menggunakan mata uang yang asli disimpan di bank, nilainya dipatok dengan surat utang perusahaan ataupun surat utang negara, seperti yang diterapkan oleh perusahaan Tether untuk USDT.
Perusahaan penerbit harus berusaha menstabilkan USDT agar nilainya tetap 1 banding 1 terhadap dolar AS. Kendati terkesan lebih stabil, namun stablecoin masih menyimpan sejumlah pekerjaan rumah. Antara lain urusan regulasi dan hukum jika proyek yang menggunakan stablecoin dinyatakan gagal.
Masyarakat dunia bisa belajar tentang kegagalan stablecoin dari kasus Terra dan Luna yang melibatkan Do Kwon asal Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan menyatakan kasus tersebut sebagai kejahatan keuangan siber. Sebelumnya lima investor juga melaporkan Teraform ke aparat kepolisian karena memiliki gabungan kerugian senilai 1,4 miliar won.
Forking Kripto
Baca Juga: Penerapan Blockchain untuk Perekonomian di Indonesia
Atas kejadian ini, forking kripto perlu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif. Pengertian forking kripto secara umum adalah kondisi sebuah aset kripto yang harus dibagi ke dalam dua jenis yakni hard forking dan soft forking. Pembagian ini dimaksudkan karena blockchain yang bercabang layaknya garpu atau fork dalam bahasa Inggris.
Dalam sistem hard forking, sebuah aset tidak hanya akan dibagi dua. Lebih lanjut, keduanya akan dibangun dalam kode yang berbeda dan tidak saling terhubung alias kompatibel.
Dengan begitu, keduanya akan menjadi aset kripto yang sama sekali berbeda satu sama lain. Blockchain atau bank yang menaunginya pun akan berdiri sendiri-sendiri. Kripto baru yang datang lewat forking tidak akan dihhubungan dengan blockchain lama meskipun nama asetnya mirip.
Di sisi lain, soft forking akan meningkatkan fungsi dan fitur perangkat lunak yang menjadi tempat penyimpanan kripto tersebut.
Seperti diketahui, kripto adalah mata uang digital sehingga perangkat lunaknya perlu dilengkapi fungsi dan fitur yang menunjang. Berbeda dengan hard forking, dalam soft forking meskipun aset telah dibagi dalam dua jenis, keduanya masih terhubung satu sama lain.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kisah Aset Investor Senilai Rp23,4 Triliun Jadi Rp39 Juta dalam Waktu Kurang dari 5 Menit
-
Forking Kripto: Penjelasan, Tujuan dan Manfaatnya di Bursa Pasar
-
Harga Bitcoin Diprediksi Anjlok 70 Persen Hingga di Level US$8.000
-
Investor Kehilangan Aset Miliaran di Kripto LUNA, Do Kwon Buat Pengakuan Mengejutkan
-
Penerapan Blockchain untuk Perekonomian di Indonesia
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi
-
Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul
-
Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen