Suara.com - Pengoleksi aset kripto pasti pernah mendengar istilah stablecoin. Lalu apa itu stablecoin?
Stablecoin menarik perhatian banyak orang pembuat stablecoin Terra dan Luna, Do Kwon menjadi incaran Kejaksaan Korea Selatan.
Perbuatannya dianggap kriminal karena setelah nilai kedua aset digital itu turun drastis, banyak investor merasa tertipu akibat kehilangan uang. Kantor Kejaksaan saat ini telah memulai penyelidikan terhadap lembaga di balik proyek Terra Teraform Labs di mana Do Kwon diketahui memimpin proyek tersebut.
Lalu apa itu stablecoin yang menghebohkan publik Korea Selatan tersebut?
Secara umum, stablecoin adalah aset kripto berupa token, yang nilainya dipatok dengan aset bernilai tetap atau stabil, seperti mata uang negara (fiat money), yakni dolar AS dan euro. Ada pula stablecoin yang dipatok dengan harga emas (gold).
Selain menggunakan mata uang yang asli disimpan di bank, nilainya dipatok dengan surat utang perusahaan ataupun surat utang negara, seperti yang diterapkan oleh perusahaan Tether untuk USDT.
Perusahaan penerbit harus berusaha menstabilkan USDT agar nilainya tetap 1 banding 1 terhadap dolar AS. Kendati terkesan lebih stabil, namun stablecoin masih menyimpan sejumlah pekerjaan rumah. Antara lain urusan regulasi dan hukum jika proyek yang menggunakan stablecoin dinyatakan gagal.
Masyarakat dunia bisa belajar tentang kegagalan stablecoin dari kasus Terra dan Luna yang melibatkan Do Kwon asal Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan menyatakan kasus tersebut sebagai kejahatan keuangan siber. Sebelumnya lima investor juga melaporkan Teraform ke aparat kepolisian karena memiliki gabungan kerugian senilai 1,4 miliar won.
Forking Kripto
Baca Juga: Penerapan Blockchain untuk Perekonomian di Indonesia
Atas kejadian ini, forking kripto perlu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif. Pengertian forking kripto secara umum adalah kondisi sebuah aset kripto yang harus dibagi ke dalam dua jenis yakni hard forking dan soft forking. Pembagian ini dimaksudkan karena blockchain yang bercabang layaknya garpu atau fork dalam bahasa Inggris.
Dalam sistem hard forking, sebuah aset tidak hanya akan dibagi dua. Lebih lanjut, keduanya akan dibangun dalam kode yang berbeda dan tidak saling terhubung alias kompatibel.
Dengan begitu, keduanya akan menjadi aset kripto yang sama sekali berbeda satu sama lain. Blockchain atau bank yang menaunginya pun akan berdiri sendiri-sendiri. Kripto baru yang datang lewat forking tidak akan dihhubungan dengan blockchain lama meskipun nama asetnya mirip.
Di sisi lain, soft forking akan meningkatkan fungsi dan fitur perangkat lunak yang menjadi tempat penyimpanan kripto tersebut.
Seperti diketahui, kripto adalah mata uang digital sehingga perangkat lunaknya perlu dilengkapi fungsi dan fitur yang menunjang. Berbeda dengan hard forking, dalam soft forking meskipun aset telah dibagi dalam dua jenis, keduanya masih terhubung satu sama lain.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kisah Aset Investor Senilai Rp23,4 Triliun Jadi Rp39 Juta dalam Waktu Kurang dari 5 Menit
-
Forking Kripto: Penjelasan, Tujuan dan Manfaatnya di Bursa Pasar
-
Harga Bitcoin Diprediksi Anjlok 70 Persen Hingga di Level US$8.000
-
Investor Kehilangan Aset Miliaran di Kripto LUNA, Do Kwon Buat Pengakuan Mengejutkan
-
Penerapan Blockchain untuk Perekonomian di Indonesia
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri