Suara.com - Tiktok kini tak sekadar media sosial untuk menonton dan mengunggah video. Cara jualan dan belanja di Tiktok Shop pun bisa dilakukan. Semuanya dapat diakses hanya melalui gawai. Berikut langkah-langkahnya.
Untuk memulai jualan di Tiktok Shop terlebih dahulu anda harus mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buka laman resmi TikTok Shop lewat aplikasi Tiktok;
2. Klik pada tautan Become a Seller, kemudian sign up dengan akun Tiktok untuk membuka Tiktok Shop. Sign up bisa dilakukan dengan nomor telepon dan email;
3. Setelah itu, isi beberapa informasi data diri yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Beberapa kolom isian memuat nomor telepon, email, dan nama akun;
4. Setelah itu, isi profil Tiktok Shop Seller Center sesuai keinginan, seperti nama toko hingga jenis bisnis yang dijalankan. Pastikan nama yang digunakan dapat dengan mudah diingat atau dicari oleh calon pembeli;
5. Setelah semua data selesai dimasukkan, lakukan konfirmasi sehingga Tiktok Shop Seller Center bisa digunakan untuk berjualan.
Baca Juga: Fakta-fakta TikToker Hijab Pamer Bra
Tidak hanya berjualan, berbelanja lewat Tiktok pun gampang dilakukan. Layaknya marketplace lain, membeli barang di Tiktok pun amatlah gampang. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buka aplikasi TikTok lalu kunjungi akun toko yang diinginkan. Kamu bisa mencari toko tersebut lewat kolom search;
2. Buka halaman profile toko tersebut kemudian klik Shop yang ditandai dengan ikon tas. Dari sana akan muncul daftar barang yang dijual di toko tersebut.
3. Pilih barang yang diinginkan kemudian klik Buy Now. Kamu bisa langsung membayarnya atau memasukkan ke dalam keranjang.
4. Bayar pesanan dengan datang ke toko modern Indomaret / Alfamart, atau memakai kartu kredit, transfer bank, Gopay, OVO, dan Dana.
Demikian cara jualan dan belanja di Tiktok Shop. Gawai dan media sosial memang membuat aktivitas belanja makin cepat, mudah, dan murah. Kendati begitu, jangan sampai kemudahan ini membuat pengguna justru gelap mata. Hindari check out barang berlebihan dan buat pos pengeluaran agar kamu tak terlilit utang akibat kebanyakan belanja online.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Lucinta Luna dan Fadly Faisal Dapat Restu Oma Gala Sky, Berencana Tinggal di Jerman, Netizen: Becca Menangis Melihat Ini
-
UAS Unggah Video Disebut Sering ke Gereja saat Muda: Fitnah Datang dari Kebencian
-
Fuji Buka Sesi Tanya Jawab Bikin Doddy Sudrajat Kena Sentil Netizen: Allah Bersama Orang Baik
-
Istri Minta Cerai, Momen Suami Menangis Sesenggukan Sembari Memulangkan Istri ke Orangtuanya Viral
-
Fakta-fakta TikToker Hijab Pamer Bra
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
-
28 Juta Warga RI Kesulitan Akses Air Bersih, BUMN Gotong Royong Ikut Bantu
-
BSI Manfaatkan Potensi Green Zakat untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Emas Antam Anjlok, Tapi Harganya Masih Tinggi Rp 2.088.000 per Gram
-
Gedung DPR Nepal Hangus Dibakar, Nilai Bangunannya Mencapai Rp 717 Miliar
-
IHSG Masih Menguat Jumat Pagi, Saham-saham Perbankan Tetap Berjaya
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Menkeu Baru Mau Guyur Rp200 Triliun ke Perbankan, Ternyata Bisa Tambah Lapangan Kerja