Suara.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, Indonesia mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.
Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights, semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.
"Pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Haiyani mengemukakan, selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3, demi memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.
"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," ucapnya.
Ia menambahkan, Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama. Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata "environtment", karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO No. 197.
Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat Konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Menurutnya, Konvensi ILO No. 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.
"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pegaturan lainnya.
Berita Terkait
-
Ikuti ILC ke 110 di Swiss, Kemnaker Terus Promosikan Kebijakan Terkait Ketenagakerjaan
-
Kemnaker: Laporan dari Decent Work dan SSE Sangat Penting untuk Tingkatkan Standar Hidup
-
Perusahaan Ini Capai 85 juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Bagaimana Strateginya?
-
Di Era Disrupsi, Menaker ke Santri: Kuasai Ilmu Agama dan Bahasa Asing
-
Perubahan Teknologi Digital Berlangsung Cepat Menaker: Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Harus Mampu Beradaptasi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor