Suara.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, Indonesia mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja.
Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights, semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik.
"Pernyataan 'setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya' ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi," kata Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Haiyani mengemukakan, selama lebih dari 50 tahun, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3, demi memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.
"Perlindungan K3 juga bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional," ucapnya.
Ia menambahkan, Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama. Begitu juga terkait terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata "environtment", karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO No. 197.
Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat Konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Menurutnya, Konvensi ILO No. 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.
"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pegaturan lainnya.
Berita Terkait
-
Ikuti ILC ke 110 di Swiss, Kemnaker Terus Promosikan Kebijakan Terkait Ketenagakerjaan
-
Kemnaker: Laporan dari Decent Work dan SSE Sangat Penting untuk Tingkatkan Standar Hidup
-
Perusahaan Ini Capai 85 juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Bagaimana Strateginya?
-
Di Era Disrupsi, Menaker ke Santri: Kuasai Ilmu Agama dan Bahasa Asing
-
Perubahan Teknologi Digital Berlangsung Cepat Menaker: Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya, Harus Mampu Beradaptasi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun
-
Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata
-
Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
-
IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I
-
Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen
-
Pemerintah Mau Ubah Sampah Lama di TPA Diubah Jadi BBM Lewat Teknologi Pirolisis
-
Minyak Hampir USD120 per Barel, Dunia Masuk Era Suku Bunga Tinggi Lebih Lama