Suara.com - Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/6/2022), besok.
Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa, Raden Dwidjono, Bendum PBNU Mardani H Maming diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) untuk berdemonstrasi.
Hal tersebut diketahui dari beredarnya flayer dukungan kepada Mardani jelang sidang digelar besok. Flayer dukungan tersebut berisi tulisan Stop Kriminalisasi Tokoh Banua dan Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan, langkah Mardani H Maming menggalang dan memfasilitasi demo LSM jelang lanjutan sidang suap izin usaha pertambangan, Senin (5/6/2022), besok.
“Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya yang dinarasikan justru pihak pihak pendukungnya Maming,” tegas Boyamin kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Boyamin juga meminta, agar Mardani H Maming tidak mengintervensi pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Diketahui, Mardani H Maming sedianya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin (25/4/2022).
Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 soal pengetahuannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Baca Juga: Megawati Pernah Minta Jokowi Tutup Semua Pertambangan di Indonesia, Ini Alasannya
Bahkan Mardani H Maming telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui dengan beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada tanggal 24 Mei 2022.
Diperiksa terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi dan Mardani disebut menerima uang masing-masing Rp27,6 miliar dan Rp89 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional