Suara.com - Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/6/2022), besok.
Dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa, Raden Dwidjono, Bendum PBNU Mardani H Maming diketahui menggalang dukungan dengan memfasilitasi sejumlah Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) untuk berdemonstrasi.
Hal tersebut diketahui dari beredarnya flayer dukungan kepada Mardani jelang sidang digelar besok. Flayer dukungan tersebut berisi tulisan Stop Kriminalisasi Tokoh Banua dan Bersama Mardani H Maming Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan, langkah Mardani H Maming menggalang dan memfasilitasi demo LSM jelang lanjutan sidang suap izin usaha pertambangan, Senin (5/6/2022), besok.
“Tidak ada kriminalisasi atau lain sebagainya yang dinarasikan justru pihak pihak pendukungnya Maming,” tegas Boyamin kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Boyamin juga meminta, agar Mardani H Maming tidak mengintervensi pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Diketahui, Mardani H Maming sedianya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin (25/4/2022).
Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 soal pengetahuannya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Baca Juga: Megawati Pernah Minta Jokowi Tutup Semua Pertambangan di Indonesia, Ini Alasannya
Bahkan Mardani H Maming telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui dengan beredarnya surat permintaan keterangan yang dilayangkan KPK pada tanggal 24 Mei 2022.
Diperiksa terkait kesaksian fakta persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi dan Mardani disebut menerima uang masing-masing Rp27,6 miliar dan Rp89 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
10 Ide Jualan Pinggir Jalan Paling Laris dengan Modal Kecil
-
Kunci "3M" dari Bank Indonesia Agar Gen Z Jadi Miliarder Masa Depan