Suara.com - Pemprov Riau mengusulkan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) ruas Dumai-Baganbatu-Sigambal mulai 2023 menyusul adanya uji publik perubahan peraturan presiden (perpres) jalan tol.
"Dalam perubahan perpres itu, jalan tol di Riau sudah masuk semua, di mana untuk Tol Pekanbaru-Pangkalan masuk tahap satu, sama dengan Pekanbaru-Dumai. Sedangkan, Tol Pekanbaru-Rengat dan Rengat-Jambi masuk tahap dua," kata Asisten II Setdaprov Riau, Job Kurniawan, Minggu (5/6/2022).
Ia menambahkan, dalam perubahan perpres jalan tol itu, pembangunan Jalan Tol Dumai-Baganbatu-Sigambal (Sumatera Utara) masuk dalam tahap tiga atau dimulai 2024.
Meski demikian, pihaknya berharap, agar jalan tol tersebut pembangunannya masuk dalam tahap dua atau dimulai 2023.
"Kita juga bernegosiasi dengan Pemprov Sumatera Utara dan kita sepakat mendorong agar pembangunan Jalan Tol Dumai-Baganbatu-Sigambal bisa masuk tahap kedua," kata dia, dikutip dari Antara.
Job melanjutkan, masuk tahap kedua, diharapkan pada 2023 bisa dilaksanakan penetapan lokasi (penlok) ruas tol tersebut, termasuk pelepasan lahan yang masuk kawasan hutan.
"Kalau bisa masuk tahap dua, maka Jalan Tol Dumai-Baganbatu-Sigambal ini dari awal sudah bisa dikerjakan, baik itu penlok, proses ganti rugi lahan, sehingga pekerjaan konstruksinya bisa dipercepat," ucapnya.
Menurut dia, keberadaan jalan tol dibutuhkan untuk menumbuhkan pusat industri baru beserta kawasan di jalur JTTS, menurunkan biaya logistik, mampu menyerap tenaga kerja, dan menyambungkan sentra-sentra perekonomian yang ada di Sumatera.
JTTS yang pembangunannya dimulai sejak 2015 direncanakan terbangun sepanjang 2.812 km dengan nilai investasi sebesar Rp538 triliun.
Berita Terkait
-
Puluhan Sapi di Riau Positif Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku
-
Jaga Kelestarian Alam, Bupati Natuna Imbau Warga Tidak Buang Sampah ke Laut
-
Lima Jembatan Senilai Rp51 Miliar Dibangun Tahun Ini di Riau
-
Mayat Perempuan Sudah Kaku Ditemukan Meninggal di Kuantan, Dugaan Sementara Ada Bekas Gigitan Ular
-
Sebanyak 33 Ekor Sapi di Riau Terserang Penyakit PMK, Tiga Kabupaten Ini Dilarang Kirim Hewan Ternak
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar
-
IHSG Diwarnai Aksi Ambil Untung, Tapi Berakhir Menguat Tipis
-
3 Alasan Pabrik Sepatu BATA Setop Produksi Sepatu, Benarkah Terancam Pailit?
-
Di tengah Keterbatasan, Perempuan Ini Hadirkan Layanan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai