- Bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera akan dipertimbangkan ESDM untuk mandatori B50 2026.
- Pemerintah memiliki tiga opsi pemenuhan CPO B50, termasuk pembukaan lahan baru perkebunan sawit.
- Kementerian ESDM menekankan kemandirian energi harus dicapai tanpa mengabaikan aspek lingkungan yang lebih lanjut dibahas.
Suara.com - Banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera akan menjadi pertimbangan Kementerian ESDM, dalam pelaksanaan mandatori B50 yang rencananya mulai diberlakukan pada semester dua 2026.
Sebagaimana diketahui, banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dikaitkan dengan isu pertambangan dan perkebunan.
Salah satunya soal perubahan lahan hutan menjadi perkebunan sawit.
Sementara dengan berlakunya mandatori B50 pada 2026 dipastikan kebutuhan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah akan meningkat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengungkap, guna memenuhi kebutuhan CPO untuk mandatori B50, terdapat tiga opsi yang akan dijalankan pemerintah, salah satunya pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit.
Terkait hal itu, apakah perluasan sawit akan tetap menjadi salah satu opsi dengan berkaca pada situasi yang terjadi di Sumatera, juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia memberikan tanggapan.
Dia menyebut bencana yang terjadi tiga provinsi Sumatera akan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan mandatori B50 pada 2026.
"Ya akan dipertimbangkan pasti, ya, kalau dihapus dari opsi? Tidak. Sebenarnya kan kita tetap harus fokusnya mandiri secara energi juga," kata Anggia di Kementerian ESDM, Jakarta dikutip pada Sabtu (6/12/2025).
Dia mengklaim aspek lingkungan dalam upaya swasembada dan transisi energi menjadi pertimbangan utama Kementerian ESDM.
Baca Juga: Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra Layanan Telekomunikasi
"Tapi bagaimanapun kemandirian energi harus diraih dengan tanpa merusak lingkungan. Pasti itu akan jadi diskusi lagi," kata Anggia.
Ketika ditanya apakah pemerintah nantinya akan condong pada intensifikasi (peremajaan perkebunan yang sudah ada) atau membatasi ekspor sawit, Anggi menyebut sejumlah pilihan itu nantinya akan dibahas, dan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ada intensifikasi, segala macam-kan, dan lain-lain. Kita lihat-lah nanti apa yang akan dilakukan sesuai dengan arah Pak Presiden," kata Anggia.
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap, tiga opsi yang akan dijalankan pemerintah guna memenuhi CPO untuk mandatori B50 pada 2026.
Tiga opsi itu, yakni pembatasan ekspor CPO atau pemberlakuan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), peremajaan perkebunan sawit yang sudah ada atau intensifikasi, dan pembukaan lahan baru.
Adapun mandatori B50 bertujuan untuk menekan kebutuhan impor solar, sekaligus menuju transisi energi menuju energi baru terbarukan.
Berita Terkait
-
Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra Layanan Telekomunikasi
-
Target 2026: Kementerian ESDM dan Danantara Matangkan Uji Kelayakan 18 Proyek Hilirisasi
-
Kementerian ESDM: Listrik di Aceh akan Pulih Kembali Sabtu Besok!
-
Bukan Stok Habis, Kelangkaan BBM di Aceh, Sumut, Sumbar Karena Akses Distribusi
-
Siap-siap! Bahlil Bakal Beri Sanksi Perusahaan Tambang Jika Terbukti Pemicu Bencana
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax