1. Mengajukan permohonan perizinan kepada Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian. Informasi spesifik terkait hewan peliharaan (jenis, ras, usia, warna, dan keterangan lainnya) harus disebutkan secara jelas dalam surat tersebut;
2. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat kesehatan dari dokter hewan;
3. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat vaksinasi rabies dari dokter hewan (berlaku maksimal satu bulan sebelum keberangkatan ke Indonesia).
4. Seluruh dokumen pendamping harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum Rumania (Ministerul de Justitie); Bagian Konsuler (Directia Consulara) di Kementerian Luar Negeri Rumania (Ministerul Afacerilor Externe al Romaniei); dan KBRI Bucharest.
Kementerian Pertanian Indonesia akan mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama satu bulan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia bagi hewan peliharaan (izin impor) dari karantina hewan di Terimal A, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Prosedur yang sama juga berlaku untuk membawa hewan peliharaan keluar Indonesia (izin ekspor).
Hewan peliharaan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sebagainya, tidak diperkenankan masuk ke wilayah bebas rabies, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bukan Gondol Ikan, Kucing Ini Justru Curi Ayam Suwir Satu Plastik
-
Kucing Oren Minta Makan dengan Sopan Sampai Berdiri Seperti Memohon-mohon, Bikin Netizen Gemes: Belajar Dari Mana?
-
5 Hewan Peliharaan yang Bisa Dikenalkan kepada Anak-anak
-
Selamatkan Kucing Kecil saat Banjir, Aksi Pria Ini Panen Pujian hingga Doa Makin Sehat
-
Ular Masuk ke Rumah, Malah Dijadiin Mainan Baru Gerombolan Kucing Peliharaan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi