Bisnis / Inspiratif
Senin, 20 Juni 2022 | 14:42 WIB
Potret kucing (pixabay/@webandi)

1. Mengajukan permohonan perizinan kepada Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian. Informasi spesifik terkait hewan peliharaan (jenis, ras, usia, warna, dan keterangan lainnya) harus disebutkan secara jelas dalam surat tersebut;

2. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat kesehatan dari dokter hewan;

3. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat vaksinasi rabies dari dokter hewan (berlaku maksimal satu bulan sebelum keberangkatan ke Indonesia).

4. Seluruh dokumen pendamping harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum Rumania (Ministerul de Justitie); Bagian Konsuler (Directia Consulara) di Kementerian Luar Negeri Rumania (Ministerul Afacerilor Externe al Romaniei); dan KBRI Bucharest.

Kementerian Pertanian Indonesia akan mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama satu bulan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia bagi hewan peliharaan (izin impor) dari karantina hewan di Terimal A, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Prosedur yang sama juga berlaku untuk membawa hewan peliharaan keluar Indonesia (izin ekspor).

Hewan peliharaan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sebagainya, tidak diperkenankan masuk ke wilayah bebas rabies, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More