1. Mengajukan permohonan perizinan kepada Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian. Informasi spesifik terkait hewan peliharaan (jenis, ras, usia, warna, dan keterangan lainnya) harus disebutkan secara jelas dalam surat tersebut;
2. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat kesehatan dari dokter hewan;
3. Lampirkan dokumen pendamping sertifikat vaksinasi rabies dari dokter hewan (berlaku maksimal satu bulan sebelum keberangkatan ke Indonesia).
4. Seluruh dokumen pendamping harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum Rumania (Ministerul de Justitie); Bagian Konsuler (Directia Consulara) di Kementerian Luar Negeri Rumania (Ministerul Afacerilor Externe al Romaniei); dan KBRI Bucharest.
Kementerian Pertanian Indonesia akan mengeluarkan surat keterangan yang berlaku selama satu bulan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia bagi hewan peliharaan (izin impor) dari karantina hewan di Terimal A, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Prosedur yang sama juga berlaku untuk membawa hewan peliharaan keluar Indonesia (izin ekspor).
Hewan peliharaan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sebagainya, tidak diperkenankan masuk ke wilayah bebas rabies, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bukan Gondol Ikan, Kucing Ini Justru Curi Ayam Suwir Satu Plastik
-
Kucing Oren Minta Makan dengan Sopan Sampai Berdiri Seperti Memohon-mohon, Bikin Netizen Gemes: Belajar Dari Mana?
-
5 Hewan Peliharaan yang Bisa Dikenalkan kepada Anak-anak
-
Selamatkan Kucing Kecil saat Banjir, Aksi Pria Ini Panen Pujian hingga Doa Makin Sehat
-
Ular Masuk ke Rumah, Malah Dijadiin Mainan Baru Gerombolan Kucing Peliharaan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi