Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan, Lidya Suciono dalam kasus suap izin pembangunan apartemen di wilayah Yogyakarta, pada Selasa (21/6/2022).
Direktur Utama PT Summarecon Agung (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan Lidya Suciono rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Kami periksa Andrianto Pitojo Adhi dan Lidya Suciono dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Selain Adrianto dan Lidya, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Yusnita Suhendra; Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Christy Suriadi dan Valentania Aprili.
Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Haryadi Suyuti sebagai pihak yang menerima suap.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi ini sudah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.
Diantaranya geledah dilakukan di rumah kediaman Oon Nusihono di Jakarta. KPK temukan sejumlah dokumen terkait perizinan menyangkut perkara ini.
KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Direktur Summarecon Agung Terkait Suap, Bagaimana Nasib Saham SMRA?
Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru