Suara.com - Pemerintah merilis materai elektronik atau ematerai Oktober 2021 lalu. Lalu apa itu ematerai? Apakah penggunaan ematerai sama seperti materai berbentuk fisik?
Melansir e-materai.co.id, materai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Penggunaan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang dipasang melalui server milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pos.e-meterai.co.id.
Pertama, anda harus terlebih dahulu log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Anda juga bisa mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun. Selanjutnya, anda bisa memasukkan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Kemudian, anda bisa membeli kuota e-materai sesuai keinginan.
Ketiga, anda bisa mengisi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. dan unggah dokumen yang akan digunakan dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi materai.
Kemudian, anda bisa langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimintai PIN, namun hal ini hanya pada awal saja. Tunggu beberapa saat hingga proses ini selesai.
Jika berhasil, anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf. Berikut ini ketentuan penggunaan materai elektronik atau e-materai. Bea Meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Baca Juga: Dokumen-dokumen Ini Dibebaskan dari Materai Oleh Pemerintah
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
Berita Terkait
-
Belanja Online Bakal Kena Tarif Bea Materai Rp10 Ribu
-
Materai PT Pos Bandar Lampung Senilai Rp 1,5 Miliar Hilang
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pengedar Materai Palsu, Keuntungan Ditaksir Capai Rp762 Juta
-
4 Dokumen Ini Dinyatakan Bebas Materai Oleh Pemerintah
-
E-Materai, Cepat dan Mudah, Begini Cara Belinya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua