Suara.com - Pemerintah merilis materai elektronik atau ematerai Oktober 2021 lalu. Lalu apa itu ematerai? Apakah penggunaan ematerai sama seperti materai berbentuk fisik?
Melansir e-materai.co.id, materai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Penggunaan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang dipasang melalui server milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pos.e-meterai.co.id.
Pertama, anda harus terlebih dahulu log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Anda juga bisa mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun. Selanjutnya, anda bisa memasukkan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Kemudian, anda bisa membeli kuota e-materai sesuai keinginan.
Ketiga, anda bisa mengisi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. dan unggah dokumen yang akan digunakan dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi materai.
Kemudian, anda bisa langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimintai PIN, namun hal ini hanya pada awal saja. Tunggu beberapa saat hingga proses ini selesai.
Jika berhasil, anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf. Berikut ini ketentuan penggunaan materai elektronik atau e-materai. Bea Meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Baca Juga: Dokumen-dokumen Ini Dibebaskan dari Materai Oleh Pemerintah
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
Berita Terkait
-
Belanja Online Bakal Kena Tarif Bea Materai Rp10 Ribu
-
Materai PT Pos Bandar Lampung Senilai Rp 1,5 Miliar Hilang
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pengedar Materai Palsu, Keuntungan Ditaksir Capai Rp762 Juta
-
4 Dokumen Ini Dinyatakan Bebas Materai Oleh Pemerintah
-
E-Materai, Cepat dan Mudah, Begini Cara Belinya
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM