Suara.com - Mendekati HUT DKI Jakarta yang ke 495, Ibukota kembali menjadi kota dengan kualitas udara terburuk sedunia. Kualitas udara di DKI Jakarta memburuk dengan rata-rata tingkat polusi PM2.5 sebesar 37.8 µg/m3.
Bandung dan D.I. Yogyakarta juga mengalami kenaikan polusi PM2.5 yang cukup signifikan.
Melansir data dari nafas Indonesia, terdapat tren kenaikan polusi PM2.5 sebanyak 25% di bulan Juni 2022 dibandingkan dengan bulan Mei 2022.
"Setelah 2 tahun mengamati pola kualitas udara di Indonesia, nafas menemukan bahwa ada korelasi antara kualitas udara yang tidak sehat dan musim kemarau. Ketika musim kemarau tiba, besar kemungkinan untuk kualitas udara memburuk secara merata karena berkurangnya curah hujan dan pergerakan angin – yang membantu mengurangi penumpukan polusi.” ujar Nathan Roestandy selaku CEO dan Co-Founder nafas Indonesia.
Nathan juga mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak dari polusi PM2.5 terhadap kesehatan, karena polusi tersebut dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit; mulai dari penyakit yang menyerang saluran pernafasan hingga penyakit-penyakit kronis lainnya seperti jantung koroner dan kanker.
Beberapa organisasi dan komunitas terkait juga mengungkapkan kekhawatiran yang serupa.
Novita Natalia, selaku Community Manager di komunitas digital, Bicara Udara mengatakan bahwa upaya warga Jakarta untuk hidup sehat bisa menjadi sia-sia.
"Miris ketika orang-orang berusaha lebih sehat dengan berolahraga di pagi hari, mereka justru terancam oleh kualitas udara yang buruk yang dapat mengancam nyawa mereka.” tutur Novita saat ditanyakan pendapatnya mengenai polusi udara yang kian memburuk.
Sebuah yayasan yang bergerak di bidang iklim dan energi terbarukan menyatakan sikap atas posisi kota Jakarta sebagai kota dengan yang paling berpolusi saat ini.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Anies: Baca Berita Secara Kritis
Adhityani Putri, Executive Director untuk Yayasan Indonesia CERAH beranggapan bahwa kualitas udara Jakarta yg belakangan ini memburuk merupakan masalah berulang yang belum kunjung berhasil diatasi oleh pemerintah provinsi maupun pusat.
“Sumber pencemarannya harus segera ditangani, yaitu pemanfaatan energi fosil di sektor transportasi, industri dan ketenagalistrikan. Pemerintah tidak boleh terus-menerus mementingkan kepentingan bisnis dan ekonomi jangka pendek dengan membiarkan kondisi ini berlangsung dengan dalih bahwa perubahan itu mahal. Dampak kesehatan yang akan menimpa warga Jakarta akan berujung berkurangnya produktivitas dan biaya kesehatan yang tinggi. Inilah yang akan menjadi jauh lebih mahal.” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya