Suara.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono.
Kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
Kerja sama juga meliputi bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perusahaan.
"Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga Perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Donny Arsal dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Donny Arsal menyampaikan bahwa Jamdatun dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya, dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.
“Adakalanya Direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision)," katanya.
Baca Juga: Produsen Semen Plat Merah RI Pamer Teknologi Ramah Lingkungan ke Pemerintah Jepang
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan berdasarkan perundang-undangan, Jamdatun bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. Layanan dari kantor pengacara negara cukup bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional,” ujar Feri Wibisono.
Menurutnya, ada beberapa strength yang layak dipertimbangkan oleh para stakeholders, yang pertama bahwa Jamdatun memiliki layanan yang berbeda dari law firm.
"Seringkali beberapa stakeholders BUMN, sudah didampingi oleh lawyer terkait kontrak law, pada saat kami lakukan pendampingan, kami menemukan banyak kekurangan kemudian kami memberikan masukan yang sangat strategis untuk kepentingan proteksi stakeholder BUMN itu,” ujarnya.
Feri Wibisono menambahkan, JAMDATUN memberikan layannan tidak hanya menyangkut aspek legal saja, tetapi juga dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum, aspek GCG sehingga dalam pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal tetapi dari sisi mitigasi risiko hukum termasuk otoritinya bisa tepat, sehingga terhindar dari risiko hukum.
“Hal ini diperlukan untuk diperkuat, bahwa pengambilan keputusan yang proper, dapat memitigasi risiko hukum yang saat ini banyak dimanfaatkan BUMN dan Kementerian. Keputusan pembuatan policy drafting, kontrak drafting, beberapa kegiatan investasi strategis meminta pendampingan kepada kami dan kami lakukan dengan baik,” kata Feri Wibisono.
Berita Terkait
-
Kuartal I 2022, SMGR Kantongi Laba Rp 498 Miliar
-
Kuartal I 2022, SMGR Catatkan Kenaikan Laba Bersih 10,6 Persen Menjadi Rp498 Miliar
-
Ciptakan SDM Berkualitas, SIG Hadirkan Laboratorium Virtual Di UISI
-
Dukung Program PEN 2022, PT Semen Indonesia Salurkan Bansos Sembako Senilai Rp1,9 Miliar
-
Banjir Bandang Terjang Tuban, SIG Kirim 1.000 Zak Semen Untuk Tutup Tanggul Jebol
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Ma'ruf Amin: Jujur, Ekonomi Syariah Belum Jadi Budaya
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital