Suara.com - Aset PT Indah Karya (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan manajemen, kini mulai disita Pengadilan Negeri Bandung.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg yang mewajibkan PT Indah Karya (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3.039.583.000,- kepada PT. LV Logistics Indonesia.
Aset perusahaan yang kini disita pengadilan antara lain, Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan Bondowoso, Jawa Timur, 1 unit Wind Energy Converter serta peralatan pendukung, juga akun rekening Bank Mandiri milik perusahaan.
Direktur PT LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto, dalam rilis resminya menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap PT Indah Karya yang tidak mengindahkan putusan pengadilan. Sebagai BUMN seharusnya perusahaan tersebut memprioritaskan penyelesaian utang yang sudah diputuskan pengadilan.
"Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Memalukan kalau sampai pengadilan harus menyita aset negara karena BUMN-nya tidak bayar utang," tegas Tito.
Sebelumnya, pasca putusan pengadilan tersebut, PT Indah Karya (Persero) hanya mengangsur Rp 70.000.000,- dengan alasan pandemi. Namun, hingga saat ini belum pernah mengangsur lagi.
Tito meminta perhatian dari pemerintah dalam hal ini kementerian terkait dan pihak DPR yang mengawasi kinerja BUMN, menertibkan dan mendesak PT Indah Karya (Persero) melunasi utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal