Suara.com - Aset PT Indah Karya (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan manajemen, kini mulai disita Pengadilan Negeri Bandung.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg yang mewajibkan PT Indah Karya (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3.039.583.000,- kepada PT. LV Logistics Indonesia.
Aset perusahaan yang kini disita pengadilan antara lain, Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan Bondowoso, Jawa Timur, 1 unit Wind Energy Converter serta peralatan pendukung, juga akun rekening Bank Mandiri milik perusahaan.
Direktur PT LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto, dalam rilis resminya menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap PT Indah Karya yang tidak mengindahkan putusan pengadilan. Sebagai BUMN seharusnya perusahaan tersebut memprioritaskan penyelesaian utang yang sudah diputuskan pengadilan.
"Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Memalukan kalau sampai pengadilan harus menyita aset negara karena BUMN-nya tidak bayar utang," tegas Tito.
Sebelumnya, pasca putusan pengadilan tersebut, PT Indah Karya (Persero) hanya mengangsur Rp 70.000.000,- dengan alasan pandemi. Namun, hingga saat ini belum pernah mengangsur lagi.
Tito meminta perhatian dari pemerintah dalam hal ini kementerian terkait dan pihak DPR yang mengawasi kinerja BUMN, menertibkan dan mendesak PT Indah Karya (Persero) melunasi utang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi