Suara.com - Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan meminta pemerintah untuk segera mengumumkan daftar masyarakat yang berhak mengonsumsi BBM dan LPG Subsidi 3 kilogram. Hal ini, kata dia, agar penggunaan BBM subsidi tidak melebih kuota yang ditetapkan.
Maka dari itu, dia menyarankan, pemerintah segera perlu mengganti sistem penyaluran subsidi dari barang ke orang yang berhak.
"Reformasi subsidi dari berbasis barang ke berbasis orang harus disegerakan. Perlu terus dilakukan sosialisasi mengenai subsidi tepat sasaran. Memberikan penjelasan bahwa penerima subsidi hanya untuk masyarakat yang tidak mampu," kata Mamit saat dihubungi, Senin (11/7/2022).
Selain itu, menurutnya pembatasan konsumsi BBM subsidi juga harus terus dilakukan. Kemudian tidak hanya dilakukan di suatu daerah, tetapi seluruh di wilayah Indonesia.
"Program pembatasan bbm subsidi seperti saat ini harus diteruskan dan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membuka data konsumen BBM subsidi Pertalite dan Solar. Terungkap, bahwa mayoritas masyarakat kalangan atas atau orang kaya menikmati BBM subsidi tersebut.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, sebenarnya orang kelas atas tidak berhak untuk menggunakan Pertalite.
"Jadi, hampir 60% terkaya menikmati hampir dari 80 persen dari total konsumsi BBM subsidi," ujar Irto dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).
Ia melanjutkan, 40% masyarakat kelas bawah hanya menikmati 20% BBM subsidi. Dengan kondisi ini, tutur Irto, potensi terjadinya kelebihan kapasitas atau over kuota sangat tinggi.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan Teknis Penerima BBM Bersubsidi
Adapun, target realisasi konsumsi pada tahun ini sekitar 28 juta kiloliter. Akan tetapi, kuota yang diberikan pada tahun ini hanya sebesar 23,05 kiloliter.
"Jadi, Hingga Mei 2022, realisasi Pertalite itu telah melebihi kuota sebesar 23 persen, itu untuk Pertalite," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?