Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pembatasan penyaluran pupuk bersubsidi pada Juli 2022. Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Adapun pembatasan ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi. Terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19, efek buruk secara ekonomi dan politik akibat perang Rusia-Ukraina, serta saran dan evaluasi Panja DPR-RI mengenai pupuk bersubsidi dan kartu tani merupakan alasan pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pupuk subsidi.
Menanggapi hal itu, beberapa pengamat pertanian dan ekonomi berikan tanggapan cukup positif. Seperti yang dijelaskan Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Abdul Rauf MP yang tidak mempersoalkan terkait peraturan tersebut, menurutnya, hal yang terpenting bagi petani bukan hanya aturan tetapi juga ketersediaan pupuknya.
"Peraturan seperti apapun yang dibuat Pemerintah, petani tidak bisa tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," jelasnya kepada media melalui pesan tertulis pada Senin, (18/7/2022).
Selain itu, Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan terfokus Urea dan NPK, karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman.
"Apapun jenis pupuknya tidak masalah yang penting memiliki kandungan unsur hara esensial N, P, dan K (untuk tanaman pangan). Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S (sulfur) untuk tanaman bawang. Yang penting harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Rauf juga memberikan saran dan masukannya terhadap pemerintah, dalam hal ini pihak Kementan sebagai pihak yang menentukan alokasi penyaluran pupuk, serta Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang memiliki tanggung jawab produksi dan distribusi pupuk bersubsidi tersebut harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.
"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Deli Serdang selalu berada di lapangan (bersama petani) yang selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang mereka butuhkan," tutup Rauf.
Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah, Surya Vandiantara pun memberikan uraian serta dukungannya dalam kebijakan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Subsidi Rp1.000 per Kg untuk Gula Petani Disebut Tak Efektif Tekan Kenaikan Harga
"Dalam persepektif ekonomi, Pementan Nomor 10 Tahun 2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan Kementerian Pertanian pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektar," jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, peranan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipandang sebagai langkah kongkrit pemerintah dalam atasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.
"Penetapan patokan HET untuk pupuk bersubsidi ini, tentunya dapat melindungi para petani kecil dari kenaikan harga pupuk yang tidak terkontrol. Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah," singkatnya.
Berita Terkait
-
Digitalisasi Penebusan Pupuk Bersubsidi Dimulai di Bali
-
Harga Pupuk Harusnya Rp10.000/Kg Tapi Petani Tebus Rp2.250/Kg
-
Isu Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bukan Baru, Kementan Mengakui
-
NasDem Apresiasi Langkah Kementan dalam Mengoptimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi
-
Pupuk Indonesia Grup Dukung Teknologi Pertanian Presisi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Dasco Ungkap Pengusaha ASEAN Diculik, Indonesia Kini Jadi 'Surga' bagi Investor
-
Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
-
Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
-
Rupiah Loyo ke Rp16.823 per Dolar AS, Cek Kurs di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Produksi untuk Dukung UMKM Kreatif Sumbar
-
Purbaya Akui Indonesia Tak Berpihak ke Ekonomi Syariah, Singgung Peran Menteri Agama
-
Bahlil Bongkar Borok Produksi Minyak: 22 Ribu Sumur Nganggur!
-
3 Hari Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Masih Pedas dan Daging Kerbau Melambung
-
BI: Ekonomi Syariah Jadi Pilar Strategis Hadapi Ketidakpastian Global
-
Prabowo Kumpul Bareng Lima Konglomerat, Janji Perkuat Segala Lini Investasi