Suara.com - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. Salah satu langkah yang diambil dengan mengeluarkan Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Hari ini pembicaraan kita mengarah kepada substansi bahwa memang pupuk subsidi tidak dikurangi tetapi jenis pupuk yang disubsidi disesuaikan dengan kebutuhan pangan paling dasar dan komoditi pangan dasar yang ada," ujarnya dalam rapat koordinasi tata kelola pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7/2022).
"Tentu saja kita harus berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi karena tetap mengalokasikan pupuk subsidi disaat beberapa negara lain mengurangi subsidi bahkan ada yang tidak mampu memberikan subsidi pupuk lagi," tambah SYL.
Ia meminta tata kelola pupuk subsidi tahun anggaran 2022 disusun dan dirumuskan dengan serius. Kedepan penyaluran pupuk subsidi didorong dengan langkah lebih optimal dan efisien yang dimonitoring dengan baik dari pusat hingga diterima petani untuk kebutuhan komoditas pangan yang paling dasar.
"Pupuk itu salah satu yang menentukan pertanian kita, jadi jangan ada yang main-main, tolong ya. Kalau ada yang main-main langsung tindak lanjut serius. Saya bosan dengan tata kelola pupuk yang selalu bersoal," terang Mentan SYL.
menambahkan pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.
"Pupuk kimia pasti dibutuhkan tapi jangan bergantung dengan kimia karena pupuk organik atau nonkimia bagus dan lebih terbuka pasarnya. Bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah sudah siapkan fasilitas dana KUR," terangnya.
Bersamaan, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor mendukung langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. Hadirnya Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sejalan dengan upaya KTNA di daerah yang mengimplementasikan pupuk organik untuk pertanian yang punya nilai tambah tinggi.
"Kita sangat setuju dengan arahan Mentan Syahrul untuk tidak bergantung dengan pupuk kimia. Bahkan saat ini kita sudah banyak menggunakan pupuk organik yang kita produksi sendiri. Kita akan maksimalkan lagi dan perluas lagi penggunaan pupuk organik," kata Yadi.
Baca Juga: Isu Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bukan Baru, Kementan Mengakui
Direktur Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil berharap perubahan penetapan pupuk subsidi dapat disosialisasikan dengan baik pada tiap provinsi hingga desa. Hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan.
"Kita berharap melalui tata kelola pupuk ini kedepan tidak ada lagi hiruk pikuk pengusulan dan pengelolaan pupuk subsidi," terang Ali.
Perlu diketahui, Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Subsidi dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota per provinsi yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 192 peserta. Pertanggal 8 Juli kemaren sudah ditetapkan Permentan no 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Berita Terkait
-
Fokus Pupuk Organik, KTNA Siap Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022
-
Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi, Minta Tidak Ada Intervensi Asing Hingga Kenaikan Cukai
-
Mentan Tegaskan Permentan No 10/2022 Setidaknya Punya Empat Manfaat bagi Pertanian
-
Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Kementan Rp1,3 Triliun Berujung Dugaan Korupsi
-
Kantor Dinas Pertanian Sumsel Digeledah, Kasus Korupsi Program Serasi Kementan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Pertamina: Tak Ada Korban Jiwa
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!