Suara.com - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. Salah satu langkah yang diambil dengan mengeluarkan Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Hari ini pembicaraan kita mengarah kepada substansi bahwa memang pupuk subsidi tidak dikurangi tetapi jenis pupuk yang disubsidi disesuaikan dengan kebutuhan pangan paling dasar dan komoditi pangan dasar yang ada," ujarnya dalam rapat koordinasi tata kelola pupuk bersubsidi tahun anggaran 2022 di Bogor, Selasa (19/7/2022).
"Tentu saja kita harus berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi karena tetap mengalokasikan pupuk subsidi disaat beberapa negara lain mengurangi subsidi bahkan ada yang tidak mampu memberikan subsidi pupuk lagi," tambah SYL.
Ia meminta tata kelola pupuk subsidi tahun anggaran 2022 disusun dan dirumuskan dengan serius. Kedepan penyaluran pupuk subsidi didorong dengan langkah lebih optimal dan efisien yang dimonitoring dengan baik dari pusat hingga diterima petani untuk kebutuhan komoditas pangan yang paling dasar.
"Pupuk itu salah satu yang menentukan pertanian kita, jadi jangan ada yang main-main, tolong ya. Kalau ada yang main-main langsung tindak lanjut serius. Saya bosan dengan tata kelola pupuk yang selalu bersoal," terang Mentan SYL.
menambahkan pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.
"Pupuk kimia pasti dibutuhkan tapi jangan bergantung dengan kimia karena pupuk organik atau nonkimia bagus dan lebih terbuka pasarnya. Bagi petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi, pemerintah sudah siapkan fasilitas dana KUR," terangnya.
Bersamaan, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor mendukung langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. Hadirnya Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sejalan dengan upaya KTNA di daerah yang mengimplementasikan pupuk organik untuk pertanian yang punya nilai tambah tinggi.
"Kita sangat setuju dengan arahan Mentan Syahrul untuk tidak bergantung dengan pupuk kimia. Bahkan saat ini kita sudah banyak menggunakan pupuk organik yang kita produksi sendiri. Kita akan maksimalkan lagi dan perluas lagi penggunaan pupuk organik," kata Yadi.
Baca Juga: Isu Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Bukan Baru, Kementan Mengakui
Direktur Jenderal Prasarana Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil berharap perubahan penetapan pupuk subsidi dapat disosialisasikan dengan baik pada tiap provinsi hingga desa. Hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan.
"Kita berharap melalui tata kelola pupuk ini kedepan tidak ada lagi hiruk pikuk pengusulan dan pengelolaan pupuk subsidi," terang Ali.
Perlu diketahui, Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Subsidi dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota per provinsi yang menangani kegiatan pupuk sehingga total undangan dan panitia sebanyak 192 peserta. Pertanggal 8 Juli kemaren sudah ditetapkan Permentan no 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Berita Terkait
-
Fokus Pupuk Organik, KTNA Siap Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022
-
Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi, Minta Tidak Ada Intervensi Asing Hingga Kenaikan Cukai
-
Mentan Tegaskan Permentan No 10/2022 Setidaknya Punya Empat Manfaat bagi Pertanian
-
Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Kementan Rp1,3 Triliun Berujung Dugaan Korupsi
-
Kantor Dinas Pertanian Sumsel Digeledah, Kasus Korupsi Program Serasi Kementan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini