Suara.com - Kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Jawa Barat awal pekan ini menelan belasan korban luka dan meninggal dunia. Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena aturan pennempatan lampu lalin di lokasi kejadian tidak sesuai standar.
Penempatan lampu merah di pertigaan CBD, Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi banyak disorot, termasuk oleh anggota legislatif yang meminta lampu tersebut dicopot.
Sebelumnya, lampu lalin tersebut dipasang Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada 2021 atas permintaan dari pengembang kawasan perumahan Citra Grand Cibubur CBD, PT Ciputra Nugraha Internasional.
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company Ciputra Grup. Perusahaan tersebut juga meminta pembukaan jalur belok atau u-turn yang sebelumnya tak ada di lokasi.
Lalu, apakah Dishub Kota Bekasi menyalahi aturan penempatan lampu lalin dengan memasangnya di lokasi kejadian? Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.
Adapun tiga jenis APILL yang wajib untuk dipahami oleh pengendara dan pejalan kaki.
1. Lampu Tiga Warna
Lampu tiga warna ini terdiri atas warna merah, kuning, dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan jalan untuk menghindari macet.
2. Lampu Dua Warna
Baca Juga: Dramatis! Kesaksian Satpam Pada Tabrakan Maut Truk Tanki Pertamina di Cibubur
Lampu dua warna ini berfungsi untuk mengatur pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Lampu ini terdiri atas dua warna yaitu warna merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa melintas zebra cross ketika lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu pejalan kaki berwarna hijau, maka pengendara diharuskan berhenti sejenak.
3. Lampu Satu Warna
Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah. Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau.
Di samping berdasarkan warna, ada beberapa peraturan mengenai arus yang harus diperhatikan dalam memasang lampu lalu-lintas antara lain volume kendaraan di atas 750 kendaraan/jam selama delapan jam, waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik, persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama delapan jam, dan sering terjadi kecelakaan.
Dalam Permenhub 49 Tahun 2014 tentang tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL antara lain desain geometrik jalan, kondisi tata guna lahan, dan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Ojol Tabur Bunga di Jalan Cibubur Lokasi Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 10 Orang
-
Kondisi Korban Kecelakaan Maut Mobil Tangki Pertamina di Cibubur
-
Sebelum Tragedi Maut di Cibubur, Warga Ungkap Terjadi Tiga Kecelakaan Lain di Lokasi Sama
-
Video Kesaksian 'Iron Man' Saat Menolong Korban Kecelakaan Maut Cibubur, Publik: The Real Superhero
-
Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang di Cibubur, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina Tersangka
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat