Suara.com - Kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Jawa Barat awal pekan ini menelan belasan korban luka dan meninggal dunia. Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena aturan pennempatan lampu lalin di lokasi kejadian tidak sesuai standar.
Penempatan lampu merah di pertigaan CBD, Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi banyak disorot, termasuk oleh anggota legislatif yang meminta lampu tersebut dicopot.
Sebelumnya, lampu lalin tersebut dipasang Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada 2021 atas permintaan dari pengembang kawasan perumahan Citra Grand Cibubur CBD, PT Ciputra Nugraha Internasional.
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company Ciputra Grup. Perusahaan tersebut juga meminta pembukaan jalur belok atau u-turn yang sebelumnya tak ada di lokasi.
Lalu, apakah Dishub Kota Bekasi menyalahi aturan penempatan lampu lalin dengan memasangnya di lokasi kejadian? Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.
Adapun tiga jenis APILL yang wajib untuk dipahami oleh pengendara dan pejalan kaki.
1. Lampu Tiga Warna
Lampu tiga warna ini terdiri atas warna merah, kuning, dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan jalan untuk menghindari macet.
2. Lampu Dua Warna
Baca Juga: Dramatis! Kesaksian Satpam Pada Tabrakan Maut Truk Tanki Pertamina di Cibubur
Lampu dua warna ini berfungsi untuk mengatur pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Lampu ini terdiri atas dua warna yaitu warna merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa melintas zebra cross ketika lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu pejalan kaki berwarna hijau, maka pengendara diharuskan berhenti sejenak.
3. Lampu Satu Warna
Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah. Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau.
Di samping berdasarkan warna, ada beberapa peraturan mengenai arus yang harus diperhatikan dalam memasang lampu lalu-lintas antara lain volume kendaraan di atas 750 kendaraan/jam selama delapan jam, waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik, persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama delapan jam, dan sering terjadi kecelakaan.
Dalam Permenhub 49 Tahun 2014 tentang tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL antara lain desain geometrik jalan, kondisi tata guna lahan, dan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Ojol Tabur Bunga di Jalan Cibubur Lokasi Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 10 Orang
-
Kondisi Korban Kecelakaan Maut Mobil Tangki Pertamina di Cibubur
-
Sebelum Tragedi Maut di Cibubur, Warga Ungkap Terjadi Tiga Kecelakaan Lain di Lokasi Sama
-
Video Kesaksian 'Iron Man' Saat Menolong Korban Kecelakaan Maut Cibubur, Publik: The Real Superhero
-
Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang di Cibubur, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina Tersangka
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tumbuh Double Digit Sepanjang 2025, BRI Bukukan Laba Rp57,13 Triliun
-
Berbalik Melonjak, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
-
Pembatasan Tar-Nikotin Dinilai Ancam Industri Kretek dan Lapangan Kerja
-
Dolar AS Melemah, Rupiah Menguat ke Level Rp16.754
-
Bos Agrinas Pangan Akui Sekitar 1.000 Unit Pikap Asal India Tiba di RI
-
IHSG Fluktuatif di Awal Perdagangan, Cermati Support 8.200
-
Gen Z Terjepit 'Sandwich Generation' Begini Strategi Prudential Siapkan Dana Mapan
-
Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak
-
Strategi Live Maraton dan Konten Kreatif Jadi Kunci Dongkrak Transaksi E-Commerce di Musim Ramadan
-
Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru