Suara.com - Kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Jawa Barat awal pekan ini menelan belasan korban luka dan meninggal dunia. Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena aturan pennempatan lampu lalin di lokasi kejadian tidak sesuai standar.
Penempatan lampu merah di pertigaan CBD, Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi banyak disorot, termasuk oleh anggota legislatif yang meminta lampu tersebut dicopot.
Sebelumnya, lampu lalin tersebut dipasang Dinas Perhubungan Kota Bekasi pada 2021 atas permintaan dari pengembang kawasan perumahan Citra Grand Cibubur CBD, PT Ciputra Nugraha Internasional.
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari holding company Ciputra Grup. Perusahaan tersebut juga meminta pembukaan jalur belok atau u-turn yang sebelumnya tak ada di lokasi.
Lalu, apakah Dishub Kota Bekasi menyalahi aturan penempatan lampu lalin dengan memasangnya di lokasi kejadian? Menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan lampu yang digunakan untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.
Adapun tiga jenis APILL yang wajib untuk dipahami oleh pengendara dan pejalan kaki.
1. Lampu Tiga Warna
Lampu tiga warna ini terdiri atas warna merah, kuning, dan hijau yang berfungsi untuk mengatur kendaraan. Lampu lalu lintas ini biasanya tersedia di persimpangan jalan untuk menghindari macet.
2. Lampu Dua Warna
Baca Juga: Dramatis! Kesaksian Satpam Pada Tabrakan Maut Truk Tanki Pertamina di Cibubur
Lampu dua warna ini berfungsi untuk mengatur pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Lampu ini terdiri atas dua warna yaitu warna merah dan hijau. Pejalan kaki hanya bisa melintas zebra cross ketika lampu pejalan kaki berwarna hijau. Jika lampu pejalan kaki berwarna hijau, maka pengendara diharuskan berhenti sejenak.
3. Lampu Satu Warna
Lampu satu warna ini untuk memberikan tanda peringatan bahaya kepada pemakai jalan yang berwarna kuning atau merah. Susunan warna lampu dibagi atas vertikal dan horizontal. Apabila lampu lalu lintas berbentuk horizontal, maka urutannya dari kiri ke kanan yaitu merah, kuning, hijau. Sementara itu lampu vertikal, yaitu warna lampu berurutan dari atas ke bawah yakni merah, kuning dan hijau.
Di samping berdasarkan warna, ada beberapa peraturan mengenai arus yang harus diperhatikan dalam memasang lampu lalu-lintas antara lain volume kendaraan di atas 750 kendaraan/jam selama delapan jam, waktu menunggu kendaraan di persimpangan lebih dari 30 detik, persimpangan digunakan oleh rata-rata lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama delapan jam, dan sering terjadi kecelakaan.
Dalam Permenhub 49 Tahun 2014 tentang tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dijelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tata cara pemasangan APILL antara lain desain geometrik jalan, kondisi tata guna lahan, dan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Ojol Tabur Bunga di Jalan Cibubur Lokasi Kecelakaan Maut Yang Tewaskan 10 Orang
-
Kondisi Korban Kecelakaan Maut Mobil Tangki Pertamina di Cibubur
-
Sebelum Tragedi Maut di Cibubur, Warga Ungkap Terjadi Tiga Kecelakaan Lain di Lokasi Sama
-
Video Kesaksian 'Iron Man' Saat Menolong Korban Kecelakaan Maut Cibubur, Publik: The Real Superhero
-
Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang di Cibubur, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Truk Pertamina Tersangka
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK