Suara.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda khawatir akan banyak bermunculan Youtuber dadakan, setelah pemerintah menerapkan kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke perbankan.
Dia juga khawatir, Youtuber tersebut membuat video asal-asal dan menggunakan jasa penonton untuk mengerek jumlah penonton.
"Saya khawatirkan ada orang yang memanfaatkan jasa viewer, fake viewer, membuat video asal-asalan terus didaftarkan ke HAKI gitu," ujar Nailul saat dihubungi pada Senin (25/7/2022).
Selain itu, Dia juga merasa khawatir, jika konten kreator tersebut kabur, setelah mendapatkan pinjaman bank. Akibatnya, akan menambah beban kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan.
"Jadi malah beban dari NPL, kemudian bisa kreasi lagi, dan bank bingung videonya buat apa, kan nggak bisa diuangkan," katanya.
Maka dari itu, Nailul menyarankan, pemerintah perlu menetapkan konten kreator berstatus Perseroan Terbatas (PT) yang bisa menggunakan konten Youtube sebagai agunan utang bank dan tentunya, konten Youtube tersebut harus memiliki sertifikat HAKI.
"Tapi yang paling pasti kriteria yang ingin diakui bank, satu dia mungkin dari PT, kemudian masalah yang saya highlight mungkin produk digital yang tidak mudah dibajak," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun nonbank.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Baca Juga: Ekonom Nilai Bank Belum Miliki Cara Ukur Nilai Ekonomi Konten Youtube Sebagai Jaminan Utang
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebut, jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara