Suara.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda khawatir akan banyak bermunculan Youtuber dadakan, setelah pemerintah menerapkan kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke perbankan.
Dia juga khawatir, Youtuber tersebut membuat video asal-asal dan menggunakan jasa penonton untuk mengerek jumlah penonton.
"Saya khawatirkan ada orang yang memanfaatkan jasa viewer, fake viewer, membuat video asal-asalan terus didaftarkan ke HAKI gitu," ujar Nailul saat dihubungi pada Senin (25/7/2022).
Selain itu, Dia juga merasa khawatir, jika konten kreator tersebut kabur, setelah mendapatkan pinjaman bank. Akibatnya, akan menambah beban kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan.
"Jadi malah beban dari NPL, kemudian bisa kreasi lagi, dan bank bingung videonya buat apa, kan nggak bisa diuangkan," katanya.
Maka dari itu, Nailul menyarankan, pemerintah perlu menetapkan konten kreator berstatus Perseroan Terbatas (PT) yang bisa menggunakan konten Youtube sebagai agunan utang bank dan tentunya, konten Youtube tersebut harus memiliki sertifikat HAKI.
"Tapi yang paling pasti kriteria yang ingin diakui bank, satu dia mungkin dari PT, kemudian masalah yang saya highlight mungkin produk digital yang tidak mudah dibajak," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun nonbank.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Baca Juga: Ekonom Nilai Bank Belum Miliki Cara Ukur Nilai Ekonomi Konten Youtube Sebagai Jaminan Utang
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebut, jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini