Suara.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda khawatir akan banyak bermunculan Youtuber dadakan, setelah pemerintah menerapkan kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke perbankan.
Dia juga khawatir, Youtuber tersebut membuat video asal-asal dan menggunakan jasa penonton untuk mengerek jumlah penonton.
"Saya khawatirkan ada orang yang memanfaatkan jasa viewer, fake viewer, membuat video asal-asalan terus didaftarkan ke HAKI gitu," ujar Nailul saat dihubungi pada Senin (25/7/2022).
Selain itu, Dia juga merasa khawatir, jika konten kreator tersebut kabur, setelah mendapatkan pinjaman bank. Akibatnya, akan menambah beban kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan.
"Jadi malah beban dari NPL, kemudian bisa kreasi lagi, dan bank bingung videonya buat apa, kan nggak bisa diuangkan," katanya.
Maka dari itu, Nailul menyarankan, pemerintah perlu menetapkan konten kreator berstatus Perseroan Terbatas (PT) yang bisa menggunakan konten Youtube sebagai agunan utang bank dan tentunya, konten Youtube tersebut harus memiliki sertifikat HAKI.
"Tapi yang paling pasti kriteria yang ingin diakui bank, satu dia mungkin dari PT, kemudian masalah yang saya highlight mungkin produk digital yang tidak mudah dibajak," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun nonbank.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Baca Juga: Ekonom Nilai Bank Belum Miliki Cara Ukur Nilai Ekonomi Konten Youtube Sebagai Jaminan Utang
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebut, jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Jurus Jitu SIG dan BRI Latih Puluhan Pelaku UMKM Jualan Online
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Bertahan di Rp 2.290.000
-
Bitcoin Gagal Tembus USD 110.000 di Tengah Tekanan Opsi USD 17 Miliar, Pekan Terburuk?
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan