Suara.com - Kabar baik untuk para konten kreator YouTube. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu poin yang terdapat dapam peraturan tersebut adalah mengizinkan penggunaan konten YouTube sebagai jaminan pinjaman bank maupun non-bank.
Hal tersebut lalu dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurut dia, PP yang baru diterbitkan presiden itu mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pekaku keuangan kreatif, melalui lembaga keuangan bank da non bank, berbasiskan kekayaan intelektual.
“Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Konten yang bisa dijadikan jaminan
Menurut Yasonna Laoly konten yang bisa dijadikan jaminan utang bank, yaitu lagu atau video yang memiliki sertifikat ke YouTube dan tentunya sudah memiliki jutaan penonton, maka sertifikat tersebut bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Hal itu dimungkinkan karena video atau lagu yang diunggah ke channel YouTube tersebut sudah masuk kategori kekayaan intelektual.
"Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang," sambung Yasonna.
Jika seorang YouTuber hendak menjaminkan sertifikatnya, maka nanti lembaga keuangan akan menaksir nilai dari konten YouTube tersebut. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta YouTuber tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin tinggi.
Hal ini, lanjut Yasonna, sekaligus menjadi salah satu upaya untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual para konten kreator atau YouTuber.
Baca Juga: YouTube Tegaskan Bakal Hapus Video Aborsi Ilegal
Namun dengan catatan, konten YouTube yang bisa dijaminkan telah didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Syarat konten YouTube bisa dijadikan jaminan
Jika seorang YouTuber telah memenuhi persyaratan tersebut dan ingin menjaminkan konten YouTube-nya, ia bisa langsung menghubungi pihak bank, baik itu bank swasta maupun BUMN.
Lalu ikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Biasanya, proses di setiap bank tidak sama. Adapun sejumlah ketentuan yang harus diikuti ketika mendaftar di antaranya adalah:
- Mengajukan proposal pinjaman di lembaga keuangan yang dituju,
- Bisa membuktikan kepemilikan usaha ekonomi kreatif,
- Mempunyai hubungan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya, dengan mengantongi hak cipta dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Demikian tadi ulasan mengenai konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman ke bank dan non-bank.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
YouTube Tegaskan Bakal Hapus Video Aborsi Ilegal
-
Penjelasan Menkumham Soal Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Bank
-
Menkumham Jelaskan Konten Youtube Apa Saja yang Bisa Dijadikan Jaminan Utang Bank
-
Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank, Pengamat: Ini Kabar Baik
-
Begini Syarat Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup