Suara.com - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengimplementasi kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke bank.
Salah satunya terkait pengukuran nilai ekonomi konten youtube yang akan diagunkan. Menurutnya, jaminan yang diagunkan bank harus memiliki ekonomi.
"Kalau pemerintah ingin menerapkan konten youtube sebagai barang yang diagunkan, ya harus lihat nilai ekonominya, bagaimana menghitungnya, kalau tanah kan pakai NJOP, Nah di view ini agak tricky," ujar Nailul, Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan jika dengan cara ukur dari penonton atau view, bisa saja banyak konten kreator mengelabuhui untuk meminta masyarakat klik video di Youtube tanpa harus menontonnya.
"Penonton bisa klik seratus kali, kita juga nggak tau berapa orang yang nonton dari awal hingga akhir, ya nonton itu hanya klik saja, apakah itu sebagai nilai ekonomi," ucap Nailul.
Kemudian, jika pengukuran nilai ekonomi hanya dari penonton, maka banyak konten kreator aji mumpung dengan mengunduh video viral dan mengunggah kembali di akun yang berbeda.
"Jadi ketika konten youtube diagunkan bank, dia pasti akan melihat kalau gagal bayar, dari kontennya bisa menghasilkan nilai tambah nggak, ternyata kalau video itu tidak menghasilkan lagi, ini rugi di banknya kan," imbuh dia.
Namun demikian, Nailul melihat kebijakan ini sebenarnya sangat membantu masyarakat meraih pembiayaan bank. Hanya saja, tambah dia, pembiayaan dengan agunan konten youtube memiliki risiko yang tinggi.
"Yang pasti kita mendukung semua masyarakat bisa mengakses pembiayaan, dalam hal ini pembiayaan perbankan, ini kabar yang baik bagi pelaku kreatif, namun kalau kita lihat masih banyak sekali PR," tutur dia.
Baca Juga: Apa Saja Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebutkan jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
Tag
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral
-
Subsidi Listrik Bengkak Rp 90 Triliun, Ekonom : Transisi Energi Harus Lebih Agresif
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK
-
Konten Youtube Jadi Jaminan Utang, Ekonom Khawatir Bakal Banyak Muncul Youtuber Dadakan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi BUMN Bangun Huntara bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang