Suara.com - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengimplementasi kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke bank.
Salah satunya terkait pengukuran nilai ekonomi konten youtube yang akan diagunkan. Menurutnya, jaminan yang diagunkan bank harus memiliki ekonomi.
"Kalau pemerintah ingin menerapkan konten youtube sebagai barang yang diagunkan, ya harus lihat nilai ekonominya, bagaimana menghitungnya, kalau tanah kan pakai NJOP, Nah di view ini agak tricky," ujar Nailul, Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan jika dengan cara ukur dari penonton atau view, bisa saja banyak konten kreator mengelabuhui untuk meminta masyarakat klik video di Youtube tanpa harus menontonnya.
"Penonton bisa klik seratus kali, kita juga nggak tau berapa orang yang nonton dari awal hingga akhir, ya nonton itu hanya klik saja, apakah itu sebagai nilai ekonomi," ucap Nailul.
Kemudian, jika pengukuran nilai ekonomi hanya dari penonton, maka banyak konten kreator aji mumpung dengan mengunduh video viral dan mengunggah kembali di akun yang berbeda.
"Jadi ketika konten youtube diagunkan bank, dia pasti akan melihat kalau gagal bayar, dari kontennya bisa menghasilkan nilai tambah nggak, ternyata kalau video itu tidak menghasilkan lagi, ini rugi di banknya kan," imbuh dia.
Namun demikian, Nailul melihat kebijakan ini sebenarnya sangat membantu masyarakat meraih pembiayaan bank. Hanya saja, tambah dia, pembiayaan dengan agunan konten youtube memiliki risiko yang tinggi.
"Yang pasti kita mendukung semua masyarakat bisa mengakses pembiayaan, dalam hal ini pembiayaan perbankan, ini kabar yang baik bagi pelaku kreatif, namun kalau kita lihat masih banyak sekali PR," tutur dia.
Baca Juga: Apa Saja Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebutkan jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
Tag
Berita Terkait
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral
-
Subsidi Listrik Bengkak Rp 90 Triliun, Ekonom : Transisi Energi Harus Lebih Agresif
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara