Suara.com - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengimplementasi kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke bank.
Salah satunya terkait pengukuran nilai ekonomi konten youtube yang akan diagunkan. Menurutnya, jaminan yang diagunkan bank harus memiliki ekonomi.
"Kalau pemerintah ingin menerapkan konten youtube sebagai barang yang diagunkan, ya harus lihat nilai ekonominya, bagaimana menghitungnya, kalau tanah kan pakai NJOP, Nah di view ini agak tricky," ujar Nailul, Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan jika dengan cara ukur dari penonton atau view, bisa saja banyak konten kreator mengelabuhui untuk meminta masyarakat klik video di Youtube tanpa harus menontonnya.
"Penonton bisa klik seratus kali, kita juga nggak tau berapa orang yang nonton dari awal hingga akhir, ya nonton itu hanya klik saja, apakah itu sebagai nilai ekonomi," ucap Nailul.
Kemudian, jika pengukuran nilai ekonomi hanya dari penonton, maka banyak konten kreator aji mumpung dengan mengunduh video viral dan mengunggah kembali di akun yang berbeda.
"Jadi ketika konten youtube diagunkan bank, dia pasti akan melihat kalau gagal bayar, dari kontennya bisa menghasilkan nilai tambah nggak, ternyata kalau video itu tidak menghasilkan lagi, ini rugi di banknya kan," imbuh dia.
Namun demikian, Nailul melihat kebijakan ini sebenarnya sangat membantu masyarakat meraih pembiayaan bank. Hanya saja, tambah dia, pembiayaan dengan agunan konten youtube memiliki risiko yang tinggi.
"Yang pasti kita mendukung semua masyarakat bisa mengakses pembiayaan, dalam hal ini pembiayaan perbankan, ini kabar yang baik bagi pelaku kreatif, namun kalau kita lihat masih banyak sekali PR," tutur dia.
Baca Juga: Apa Saja Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.
"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menyebutkan jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.
Tag
Berita Terkait
-
Ekonom: Tarif Impor AS Bisa Tekan Rupiah dan Picu Kenaikan Harga Dalam Negeri
-
Sri Mulyani Buka Opsi Gaji Guru Tak Ditanggung Negara, Ekonom: Pernyataan Tak Bermoral
-
Subsidi Listrik Bengkak Rp 90 Triliun, Ekonom : Transisi Energi Harus Lebih Agresif
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Setelah Sah Jadi BUMN, Danantara Mulai Audisi Direksi DSI
-
Danantara Punya Yayasan Filantropi, Fokus Benahi Kesehatan dan Pendidikan
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI