Suara.com - Aturan pemerintah yang telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, terutama para wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam diskusi virtual bertajuk 'Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global' pada Senin (25/7/2022).
"Karena memang salah satu dari empat pilar kepatuhan pajak itu, adalah kepatuhan para wajib pajak untuk mendaftarkan diri mereka," ucap Yon Arsal.
Asal tahu saja, kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/202.
Yon Arsal menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para wajib pajak secara administratif, terutama soal kepemilikan nomor yang tunggal.
"Jadi para wajib pajak (orang pribadi) hanya akan punya satu nomor (NIK dan NPWP), sehingga mereka cukup melakukan validasi melalui DJP secara online," ujarnya.
Yon menambahkan, nantinya para wajib pajak yang mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dilakukan aktivasi NIK.
Sehingga, saat seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP, maka NIK-nya tinggal diaktivasi sebagai NPWP.
"Supaya bisa menjadi sarana bagi wajib pajak tersebut, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata dia.
Baca Juga: Resmi NIK Jadi NPWP, Apa Dampaknya ke Kita?
Selain itu, lanjut Yon, tiga pilar kepatuhan pajak lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Yon memastikan bahwa pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan sejumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Serta, hal yang sama juga dilakukan dengan otoritas pajak negara lain, melalui automatic exchange of information (AEOI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik