Suara.com - Politikus PDIP Mardani Maming resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kekayaan Mardani Maming pun dipertanyakan mengingat dalam kasus tersebut Mardani Maming disebut-sebut menerima suap Rp104 miliar.
Izin IUP tersebut diteken Mardani Maming sejak 2014. Dia kemudian diduga menerima suap sejak 2014 – 2021. Mardani Maming memang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 – 2018 atau tepat saat izin IUP tersebut dikeluarkan.
Setelah berstatus sebagai DPO, itu artinya KPK akan melibatkan aparat penegak hukum lain dalam perburuan Mardani Maming. Pasalnya, sang politikus telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. KPK juga gagal menjemput paksa Maming dari apartemennya di Jakarta Pusat Senin (25/7/2022) lalu.
KPK kini bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk penangkapan Maming serta pihak imigrasi agar tersangka tak kabur ke luar negeri.
Saat ini Mardani Maming sedang melawan keputusan KPK lewat jalur praperadilan. Dia diketahui didampingi oleh dua pengacara kondang yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Kekayaan Mardani Maming
Mardani Maming diketahui memiliki kekayaan senilai Rp44,8 miliar. Jumlah itu tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 2017 saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Dalam LHKPN tersebut, tercatat Mardani Maming memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp40.912.625.000. Mardani Maming juga tercatat memiliki lima alat transportasi dengan total nilai Rp1.152.500.000.
Baca Juga: Brigita Manohara Kembalikan Rp 480 Juta ke KPK: Biar Cepat Beres
Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp325,5 juta, surat berharga senilai Rp790 juta, serta kas dan setara kas Rp1.681.227.868. Total harta kekayaan tersebut tidak dipotong utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp44.861.852.868 atau Rp44,8 miliar.
Bendahara Umum PBNU
Selain menjadi politikus, Mardani Maming diketahui aktif dalam kepengurusan Nahdatul Ulama. Dia menjabat sebagai bendahara umum PBNU.
Kendati demikian, hingga saat ini PBNU belum memberi pernyataan bakal melengserkan Maming dari posisi bendahara umum kendati KPK menyatakan statusnya dalam DPO.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya
-
KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa
-
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
-
KPK Sita Mobil dan Rumah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
-
Jadi Buronan KPK, Sidang Praperadilan Mardani Maming Akan Diputus Hakim Hari Ini
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM