Suara.com - Komisi VII DPR RI menargetkan revisi undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bisa rampung pertengahan tahun depan. Revisi UU tersebut untuk menguatkan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, nantinya RUU tersebut bakal mengatur status SKK Migas menjadi badan usaha khusus yang mengurusi tata kelola bisnis hulu migas. Saat ini, pendirian SKK Migas hanya berdasarkan Peraturan Presiden.
"Badan usaha khusus itu bisa dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang secara khusus mengelola sektor hulu," ujarnya dalam Forum Kapasitas Nasional II 2022, di JCC Senayan, Kamis (28/7/2022)
Sugeng menyebut, badan khusus tersebut akan juga akan menguatkan kegiatan eksplorasi dan pengelolaan cadangan migas yang saat ini masih dilakukan terbatas.
"Yang ada saat ini eksplorasi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S) tetapi kan mereka hanya fokus pada wilayah kerjanya untuk menyiapkan cadangan mereka sekaligus portofolionya," ucap dia.
Sugeng melanjutkan, Badan usaha khusus tersebut juga akan mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu migas lewat skema Petroleum Fund.
Petroleum Fund ini, tambah dia, bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan industri hulu migas yang saat ini masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi nanti fungsi APBN sebagai stimulan tetap ada kita mau komit betul di hulu itu dengan adanya petroleum fund, dari pajak, ekspor, pungutan-pungutan Migas," katanya.
Baca Juga: Blok Andaman Berpotensi Jadi Tambang terbesar di Dunia, DPR Sarankan Kerjasama dengan Thailand
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol
-
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa
-
Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG