Suara.com - Internet telah menjadi medium efektif untuk bertransaksi dagang secara elektronik. Namun, dibutuhkan standar etika antara penjual dan pembeli agar sama-sama tidak dirugikan.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali Ni Kadek Dwi Febriani mengatakan saat ini tren pemanfaatan lokapasar (marketplace) sebagai sarana transaksi jual beli kian masif dibandingkan transaksi konvensional.
"Jenis transaksi secara digital ini memiliki keunggulan, seperti biaya operasional yang efisien, toko beroperasi 24 jam, akses pasar yang lebih luas hingga kancah global, serta tidak butuh modal besar untuk memulai usaha," kata Ni Kadek dalam webinar bertajuk Hati-hati, Pahami Etika dalam Jual Beli Online, Minggu (31/7/2022).
Namun, kata dia, transaksi secara daring tidak lantas bebas masalah, menurutnya ada beberapa kasus yang merugikan penjual maupun pembeli.
"Pada penjual, misalnya, mereka pernah dirugikan oleh transfer dana (pembelian) yang fiktif dari pembeli. Selain itu, pembeli kerap dirugikan oleh barang yang dibeli tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum di lapak penjual,” kata Ni Kadek.
Ni Kadek menyarankan baik penjual maupun pembeli harus mematuhi etika bertransaksi secara daring. Beberapa upaya tersebut adalah memastikan perangkat digital yang digunakan aman, patuhi segala ketentuan yang dicantumkan oleh penyelenggara platform lokapasar, jujur dalam menginformasikan jenis produk yang dijual serta merespons dengan cepat keluhan yang disampaikan pembeli.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang sekaligus Relawan Mafindo Wilayah Malang Raya Frida Kusumastuti memberikan sejumlah tips bagi pembeli agar aman bertransaksi secara daring.
Untuk mengenali produk yang akan dibeli adalah aman, ada beberapa cara, seperti harga barang yang masuk akal, foto produk bukan karya/milik pihak lain, kolom komentar diaktifkan, serta sistem pembayaran yang aman (tidak meminta uang muka atau memaksa segera mentransfer dana).
“Media digital memberi kesempatan untuk mendapatkan, memproduksi, dan mendistribusikan informasi di ruang digital. Namun, semua tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawah sesuai norma berlaku,” ujar Frida.
Baca Juga: Pengguna Internet RI Tinggi, Hati-hati Pencurian Data
Sedangkan relawan Mafindo Samarinda Muhammad Aswad memberikan sejumlah cara untuk berinternet dengan aman dan sehat. Menurut dia, ada sejumlah bahaya tersembunyi dari menggunakan atau mengakses internet.
Contohnya, phising dengan pemberian data/informasi pribadi yang lengkap yang berpotensi merugikan finansial pengguna, pelanggaran hak kekayaan intelektual lantaran kurangnya pengetahuan mengenai hak cipta, atau pencurian data pribadi yang sangat rawan digunakan sebagai tindak kejahatan.
“Oleh karena itu, jangan mudah memberikan informasi pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, atau bahkan password kepada siapapun selama berinteraksi di internet. Itu bisa menjadi celah kejahatan yang dapat merugikan kita,” kata Aswad.
Tag
Berita Terkait
-
Starlink Bawa Internet ke Pelosok Indonesia, Tapi Harganya Masih Bikin Mikir
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Komdigi Target 38 Kabupaten/Kota Punya Kecepatan Internet 1 Gbps di 2029, Ini Caranya
-
Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil
-
Ini Dia Internet Murah Pengganti Starlink yang Disiapkan Prabowo Buat Sekolah Terpencil
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya