Suara.com - Warga Kota Depok, Jawa Barat, dibuat geger setelah menemukan beras dalam kemasan dikubur di tanah milik Rudi Samin, seorang warga setempat. Beras yang dikubur itu diduga semestinya menjadi hak bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19 dari Presiden Joko Widodo.
Total nilai bansos dari presiden yang viral ketahuan ditimbun bahkan disebut-sebut mencapai satu ton. Namun, polisi belum merilis jumlah pastinya. Saat ini kasus masih ditangani oleh aparat kepolisian Kota Depok.
Saat itu, Minggu (31/7/2022) diketahui Rudi Samin tengah melakukan penggalian dengan alat berat. Saat penggalian itu mencapai tiga meter dia melihat kemasan-kemasan beras.
Setelah digali lebih dalam ternyata beras yang ditimbun lebih banyak. Semua beras tersebut dalam kondisi rusak. Dinas Sosial Depok telah mengetahui penemuan beras tersebut. Namun, tidak mengatakan dengan detail kronologi dan motif kejadiannya.
Kasus bansos yang ditimbun ini sempat menyeret perusahaan ekspedisi JNE yang terlibat dalam penimbunan. Menurut VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, terkait pemberitaan temuan beras bansos di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE. Pemendaman paket bantuan tersebut sudah melalui proses standar operasional prosedur penanganan barang.
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).
Eri menjelaskan, JNE berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan. JNE memastikan tidak ada pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan dapat bermanfaat dan mencegah kesalahpahaman.
“Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, serta mencegah kesalahpahaman,” jelas Eri.
Sebelumnya penyaluran bansos yang penuh kejanggalan juga terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijerat hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut.
KPK mengeksekusi Juliari ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Eks politikus PDI Perjuangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana badan, Juliari juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam putusannya itu Juliari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
JNE Mengubur Paket Bansos Presiden yang Rusak, Menko PMK Sebut SOP Bukan Dari Pemerintah
-
Gagal Didistribusikan Gegara Ditimbun, DPR Pertanyakan Dalih Kedaluwarsa di Balik Kuburan Bansos Jokowi di Depok
-
Temuan Bansos Presiden yang Terkubur di Lahan Kosong, Dinsos Depok: Itu Milik Kemensos
-
Sebut Kasus Beras Bansos Rusak Pernah Terjadi, Menko PMK: Bahkan Ada yang Sudah Diterima KPM Langsung Ditarik
-
Curiga soal Temuan Kuburan Bansos Presiden di Depok, Komisi VIII DPR: Harus Diungkap Transparan ke Masyarakat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak