Suara.com - Warga Kota Depok, Jawa Barat, dibuat geger setelah menemukan beras dalam kemasan dikubur di tanah milik Rudi Samin, seorang warga setempat. Beras yang dikubur itu diduga semestinya menjadi hak bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19 dari Presiden Joko Widodo.
Total nilai bansos dari presiden yang viral ketahuan ditimbun bahkan disebut-sebut mencapai satu ton. Namun, polisi belum merilis jumlah pastinya. Saat ini kasus masih ditangani oleh aparat kepolisian Kota Depok.
Saat itu, Minggu (31/7/2022) diketahui Rudi Samin tengah melakukan penggalian dengan alat berat. Saat penggalian itu mencapai tiga meter dia melihat kemasan-kemasan beras.
Setelah digali lebih dalam ternyata beras yang ditimbun lebih banyak. Semua beras tersebut dalam kondisi rusak. Dinas Sosial Depok telah mengetahui penemuan beras tersebut. Namun, tidak mengatakan dengan detail kronologi dan motif kejadiannya.
Kasus bansos yang ditimbun ini sempat menyeret perusahaan ekspedisi JNE yang terlibat dalam penimbunan. Menurut VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, terkait pemberitaan temuan beras bansos di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE. Pemendaman paket bantuan tersebut sudah melalui proses standar operasional prosedur penanganan barang.
“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).
Eri menjelaskan, JNE berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan. JNE memastikan tidak ada pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan dapat bermanfaat dan mencegah kesalahpahaman.
“Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, serta mencegah kesalahpahaman,” jelas Eri.
Sebelumnya penyaluran bansos yang penuh kejanggalan juga terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijerat hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut.
KPK mengeksekusi Juliari ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Eks politikus PDI Perjuangan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana badan, Juliari juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam putusannya itu Juliari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
JNE Mengubur Paket Bansos Presiden yang Rusak, Menko PMK Sebut SOP Bukan Dari Pemerintah
-
Gagal Didistribusikan Gegara Ditimbun, DPR Pertanyakan Dalih Kedaluwarsa di Balik Kuburan Bansos Jokowi di Depok
-
Temuan Bansos Presiden yang Terkubur di Lahan Kosong, Dinsos Depok: Itu Milik Kemensos
-
Sebut Kasus Beras Bansos Rusak Pernah Terjadi, Menko PMK: Bahkan Ada yang Sudah Diterima KPM Langsung Ditarik
-
Curiga soal Temuan Kuburan Bansos Presiden di Depok, Komisi VIII DPR: Harus Diungkap Transparan ke Masyarakat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada