- Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas memberhentikan sementara Dirut Wijanti Jatno efektif 23 Februari 2026 karena lalai tidak mengadakan RUPS.
- Pemberhentian sementara ini dipicu kegagalan Direksi mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan mengabaikan kewenangan Komisaris.
- Dirut tersebut juga sedang menjalani penyidikan Polri atas dugaan penggelapan dana dan tindak pidana perbankan.
Suara.com - Beredar surat dari Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas (PT WS) yang resmi memberhentikan sementara Direktur Utama, Wijanti Jatno, terhitung sejak 23 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat Dewan Komisaris sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Direksi dinilai lalai menjalankan kewajiban hukum perseroan.
Salah satu alasan utama adalah tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
"Kelalaian tersebut mengakibatkan tidak disampaikannya laporan tahunan kepada Dewan Komisaris, tidak diperolehnya persetujuan atas laporan keuangan, serta hilangnya mekanisme pertanggungjawaban Direksi kepada Dewan Komisaris," tulis Puryanto dan Budhi Susetyo dalam pernyataan resmi seperti dikutip, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Dewan Komisaris menyebut Direksi juga tidak pernah mengundang Komisaris Utama maupun Komisaris dalam pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai melanggar kewajiban hukum Direksi serta bertentangan dengan prinsip itikad baik dan tanggung jawab fiduciary dalam pengurusan perseroan.
Dewan Komisaris menilai tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi merugikan perseroan, serta menghambat fungsi pengawasan yang menjadi hak Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Selain persoalan tata kelola perusahaan, Wijanti Jatno juga tengah menjalani proses penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diduga, Dirut Wanteg Sekuritas melakukaan penggelapan dana.
"Ia tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Perbankan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulisnya.
Baca Juga: BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
Selain itu, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.
Dewan Komisaris menyatakan proses hukum saat ini tengah berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan (pro justitia).
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Dewan Komisaris menegaskan bahwa sejak tanggal pemberhentian sementara, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas dalam hal apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Wijanti Jatno terkait keputusan pemberhentian sementara maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Digembok BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara atau suspensi terhadap aktivitas perdagangan Efek PT Wanteg Sekuritas. Keputusan ini dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas itu sendiri.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 24 Februari 2026, suspensi ini sesuai dengan ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
Suspensi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 24 Februari 2026. Dalam keputusan itu, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan suspensi ini merupakan voluntary suspension dari PT Wanteg Sekuritas.
"Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg Sekuritas. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” jelas Irvan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (26/2/026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, SMGR Catat Nihil Fatalitas di Seluruh Pabrik
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?