Suara.com - Sejumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat turut mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang mencapai Rp3,75 juta per orang per tahun.
"Kami baru saja tiba dan mau ke Rinca karena tidak bisa ke Pulau Komodo. Tapi terlalu mahal. Itulah sebabnya banyak teman ingin ke sini tapi tidak bisa karena terlalu mahal," kata wisatawan asal Prancis, Pierre saat tiba di Bandara Komodo, NTT, Selasa (2/8/2022).
Ia mengaku bersemangat tiba di Labuan Bajo bersama dua temannya untuk mengunjungi banyak tempat wisata. Namun, mereka mendapatkan informasi bahwa Pulau Komodo ditutup sehingga mereka mengalihkan rencana wisata ke Pulau Rinca.
Menurut dia, kenaikan tiket itu bukan berita bagus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo, apalagi untuk Flores yang belum terlalu terkenal seperti Bali. Kini, banyak temannya tidak bisa berkunjung dan mengalihkan rencana wisata ke Lombok dan Bali.
Dia berharap polemik kenaikan harga tiket ini bisa segera terselesaikan sehingga iklim pariwisata di Pulau Komodo kembali hidup dan membawa keuntungan pula bagi warga lokal.
"Kami sangat bersemangat untuk ke sana. Semoga segera dibuka kembali untuk pariwisata," kata dia kepada Antara.
Kenaikan tarif masuk kawasan Taman Nasional Komodo ini juga diprotes oleh Tika, wisatawan asal jerman. Menurutnya, tarif Rp3,75 juta per orang per tahun tidak masuk akal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kalau saya lihat yang lokal berpenghasilan normal pasti sangat mustahil bayar tiket seperti itu," ucap Tika
Hal lain yang membuat dia heran ialah jumlah tersebut bisa dimanfaatkan oleh wisatawan untuk datang berkali-kali ke Labuan Bajo.
"Tidak mungkin dari luar negeri mau ke sini tiga kali, untuk apa? Tidak mungkin datang tiga kali dalam setahun," kata Tika.
Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.
Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.
Berita Terkait
-
Kunjungan Wisman Meningkat, Ini 10 Negara yang Paling Banyak Datang ke Batam, Singapura Mendominasi
-
Wisatawan Diminta Tenang dan Tidak Takut Berkunjung ke Labuan Bajo
-
Belum Ada Perda Tarif Tiket Masuk TN Komodo Rp 3,7 Juta, Pengamat: Harusnya Tidak Diberlakukan Dahulu
-
Apes, Pulang Liburan dari Bali Wisatawan Australia Kena Denda Ribuan Dolar Gara-gara Daging Sapi
-
Pro Kontra Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp 3,7 Juta: Antara Konservasi dan Ekonomi Warga
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat