Suara.com - Aktivitas di sejumlah hotel di kawasan Kebayoran Lama akan semakin diawasi Dinas Parekraf DKI Jakarta setelah adanya temuan tari erotis di salah satu hotel di kawasan itu.
"Surat pengawasan dan pengendalian dari dinas sudah turun, mereka melakukan pengawasan di sana beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Langkah pengawasan tersebut terkait menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait video pria bertelanjang dada dan menari erotis dan sudah tersebar di berbagai media sosial.
Dinas Parekraf saat ini sudah melakukan pembinaan terhadap usaha sesuai Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018. Pengelola usaha juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk bersedia diberikan pembinaan.
Tidak hanya itu, pihak Parekraf juga menghimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.
Wahyono menegaskan kalau hotel kawasan Kebayoran Lama tersebut memiliki izin operasional dari "online single submission" (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Izin tetap usaha pariwisata ada dari OSS," kata dia, dikutip dari Antara.
Hingga kini Dinas Parekraf maupun Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan masih dalam tahap pengawasan karena tidak ditemukan pelanggaran apa pun.
Secara terpisah, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Kebayoran Lama Erwin Yudhana mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin apapun dari hotel tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
Namun dirinya mengatakan pemilik usaha hotel tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendaftar ke PTSP wilayah jika sudah memiliki izin OSS yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM.
"Setelah izin usaha beralih diterbitkan melalui OSS (Kementerian Investasi), PTSP kecamatan tidak punya data terkait perizinan OSS yang dimiliki hotel tersebut," pungkas Erwin.
Berita Terkait
-
Kabur dari Kejaran Satpol PP, Pak Ogah Nyebur ke Kali Mookervaart Jakbar
-
Tindakan Anies Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat Bikin Rancu, Gilbert PDIP: Sekarang Arti Hospital Ada Dua
-
Sempat Roboh Saat Grand Launching, Jakpro Ganti Barrier Tribun Penonton dengan Beton
-
Mayang Panik Ditanya Dodit Mulyanto soal Bisnis Fashion: Mukanya Pucet Banget
-
Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta