Suara.com - Aktivitas di sejumlah hotel di kawasan Kebayoran Lama akan semakin diawasi Dinas Parekraf DKI Jakarta setelah adanya temuan tari erotis di salah satu hotel di kawasan itu.
"Surat pengawasan dan pengendalian dari dinas sudah turun, mereka melakukan pengawasan di sana beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Langkah pengawasan tersebut terkait menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait video pria bertelanjang dada dan menari erotis dan sudah tersebar di berbagai media sosial.
Dinas Parekraf saat ini sudah melakukan pembinaan terhadap usaha sesuai Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018. Pengelola usaha juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk bersedia diberikan pembinaan.
Tidak hanya itu, pihak Parekraf juga menghimbau kepada pemilik usaha untuk mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.
Wahyono menegaskan kalau hotel kawasan Kebayoran Lama tersebut memiliki izin operasional dari "online single submission" (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Izin tetap usaha pariwisata ada dari OSS," kata dia, dikutip dari Antara.
Hingga kini Dinas Parekraf maupun Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan masih dalam tahap pengawasan karena tidak ditemukan pelanggaran apa pun.
Secara terpisah, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan Kebayoran Lama Erwin Yudhana mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin apapun dari hotel tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
Namun dirinya mengatakan pemilik usaha hotel tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendaftar ke PTSP wilayah jika sudah memiliki izin OSS yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM.
"Setelah izin usaha beralih diterbitkan melalui OSS (Kementerian Investasi), PTSP kecamatan tidak punya data terkait perizinan OSS yang dimiliki hotel tersebut," pungkas Erwin.
Berita Terkait
-
Kabur dari Kejaran Satpol PP, Pak Ogah Nyebur ke Kali Mookervaart Jakbar
-
Tindakan Anies Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat Bikin Rancu, Gilbert PDIP: Sekarang Arti Hospital Ada Dua
-
Sempat Roboh Saat Grand Launching, Jakpro Ganti Barrier Tribun Penonton dengan Beton
-
Mayang Panik Ditanya Dodit Mulyanto soal Bisnis Fashion: Mukanya Pucet Banget
-
Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
ADHI Selesaikan Jembatan Darurat di Bireun Aceh, Aktivitas Ekonomi Kembali Jalan
-
Emas Antam Turun Harga di Logam Mulia, Tak Mampu Tembus Rekor Tertinggi
-
IHSG Bangkit di Awal Perdagangan Kamis ke Level 9.052, Tapi Rawan Koreksi
-
Indonesia Hadapi Kesenjangan Adopsi AI: 93% Profesional Terpapar, Namun Organisasi Belum Siap
-
Prabowo Kenalkan Prabowonomics di Hadapan Pemimpin Dunia, Apa Itu?
-
QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari, Tren Lanjutkan Kenaikan Prospek
-
IHSG Diproyeksi Tertekan Pencabutan Izin, Masih Ada Sentimen Positif Rebound
-
Cek di Sini, BEI Buka Lagi Perdagangan 8 Emiten Usai Digembok