Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah (pemda) di wilayah Jabodetabek untuk membuat panduan rancang sebelum membangun hunian yang terintegrasi dengan transportasi atau Transit Oriented Development (TOD).
Saat ini, di Jabodetabek belum semua pemerintah daerah telah memiliki PRK dalam bentuk payung hukum yang konkrit.
"Baru Pemerintah DKI Jakarta yang relatif mampu berperan maksimal dalam pengelolaan TOD, karena mereka telah memiliki Panduan Rancang Kota dalam bentuk payung hukum yang jelas," ujar Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) Jumardi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Jumardi menjelaskan, menilik kondisi saat ini BPTJ giat mendorong pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bodetabek untuk segera menyusun pedoman Panduan Rancang Kota di wilayahnya masing masing.
Langkah-langkah yang dilakukan BPTJ, misalnya menyelenggarakan kegiatan FGD untuk meningkatkan pemahaman pemerintah kota/kabupaten mengenai implementasi TOD.
Dengan kegiatan tersebut, Jumardi berharap Pemkot Bekasi segera dapat merumuskan pedoman Panduan Rancang Kota untuk wilayahnya agar implementasi TOD di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik.
Jumardi juga menambahkan, TOD merupakan konsep penting dalam mengatasi permasalahan kemacetan di daerah perkotaan. Karena mengatasi kemacetan itu bukan sekedar mengajak pemilik kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum massal tetapi juga mengoptimalkan tata ruang secara efektif.
TOD merupakan, sebuah konsep yang mengintegrasikan transportasi dan tata guna lahan.
"Transit itu berhubungan dengan angkutan umum dan development itu mengembangkan tata guna lahan," ungkap dia.
Baca Juga: Apakah Integrasi Tarif Transportasi Juga Akan Diberlakukan untuk Ojol? Ini Jawaban Dishub DKI
Dengan demikian di wilayah Jabodetabek yang sudah teraglomerasi, kesuksesan TOD menjadi salah satu pendekatan mengatasi kemacetan akan efektif apabila semua Pemerintah Daerah mampu menjalankan perannya secara maksimal.
"BPTJ sebagai bagian dari perangkat Pemerintah Pusat kewenangannya terbatas pada melakukan koordinasi dan memfasilitasi semua stakeholder di Jabodetabek untuk berperan mengintegrasikan layanan transportasi perkotaan di Jabodetabek," kata Jumardi.
Panduan Rancang Kota itu sendiri merupakan perangkat yang menjembatani antara perencanaan kota dengan desain arsitektur dalam pembangunan fisik bagian bagian kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi perkotaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah