Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah (pemda) di wilayah Jabodetabek untuk membuat panduan rancang sebelum membangun hunian yang terintegrasi dengan transportasi atau Transit Oriented Development (TOD).
Saat ini, di Jabodetabek belum semua pemerintah daerah telah memiliki PRK dalam bentuk payung hukum yang konkrit.
"Baru Pemerintah DKI Jakarta yang relatif mampu berperan maksimal dalam pengelolaan TOD, karena mereka telah memiliki Panduan Rancang Kota dalam bentuk payung hukum yang jelas," ujar Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) Jumardi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Jumardi menjelaskan, menilik kondisi saat ini BPTJ giat mendorong pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bodetabek untuk segera menyusun pedoman Panduan Rancang Kota di wilayahnya masing masing.
Langkah-langkah yang dilakukan BPTJ, misalnya menyelenggarakan kegiatan FGD untuk meningkatkan pemahaman pemerintah kota/kabupaten mengenai implementasi TOD.
Dengan kegiatan tersebut, Jumardi berharap Pemkot Bekasi segera dapat merumuskan pedoman Panduan Rancang Kota untuk wilayahnya agar implementasi TOD di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik.
Jumardi juga menambahkan, TOD merupakan konsep penting dalam mengatasi permasalahan kemacetan di daerah perkotaan. Karena mengatasi kemacetan itu bukan sekedar mengajak pemilik kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum massal tetapi juga mengoptimalkan tata ruang secara efektif.
TOD merupakan, sebuah konsep yang mengintegrasikan transportasi dan tata guna lahan.
"Transit itu berhubungan dengan angkutan umum dan development itu mengembangkan tata guna lahan," ungkap dia.
Baca Juga: Apakah Integrasi Tarif Transportasi Juga Akan Diberlakukan untuk Ojol? Ini Jawaban Dishub DKI
Dengan demikian di wilayah Jabodetabek yang sudah teraglomerasi, kesuksesan TOD menjadi salah satu pendekatan mengatasi kemacetan akan efektif apabila semua Pemerintah Daerah mampu menjalankan perannya secara maksimal.
"BPTJ sebagai bagian dari perangkat Pemerintah Pusat kewenangannya terbatas pada melakukan koordinasi dan memfasilitasi semua stakeholder di Jabodetabek untuk berperan mengintegrasikan layanan transportasi perkotaan di Jabodetabek," kata Jumardi.
Panduan Rancang Kota itu sendiri merupakan perangkat yang menjembatani antara perencanaan kota dengan desain arsitektur dalam pembangunan fisik bagian bagian kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi perkotaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan