Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) meyakini wabah PMK akan mencapai nol kasus baru di seluruh Indonesia mulai akhir tahun 2022. Saat ini sudah 6 provinsi dinyatakan bebas dari temuan kasus baru PMK.
"Kami bekerja dengan time frame enam bulan sejak Satgas dibentuk. Kami harap pada akhir tahun ini kita bisa mengontrol situasi dengan memiliki jumlah kasus terlapor menurun dari waktu ke waktu, terkait kasus positif," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito.
Optimisme tersebut terkait ketatnya kontrol dan koordinasi rutin dari pusat hingga ke daerah dalam menekan penyebaran wabah. Agar pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan multilevel yang tertuang dalam lima strategi Satgas PMK, yaitu biosecurity, pengobatan dan pemulihan hewan ternak, pengujian hewan ternak, penyembelihan bersyarat, dan vaksinasi.
"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik daerah yang terinfeksi atau bebas infeksi. Untuk meyakinkan bahwa mereka melindungi wilayah mereka (bagi zona hijau) dan untuk zona merah diharapkan terus melaporkan kondisi terbaru," kata Wiku.
Pemerintah memperketat penerapan biosecurity hingga ke level turis asing, baik yang datang ke Indonesia maupun yang akan pulang ke negaranya.
"Salah satu contohnya dengan menempatkan foot mat dan disinfectant spray di kedatangan maupun keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai dan Sentani, dan area lain yang termasuk ke dalam zona bebas PMK," kata dia.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang bekerja sama dengan Satgas PMK semakin menggiatkan distribusi vaksin dan penyuntikannya dengan prioritas hewan-hewan ternak di zona hijau.
"Vaksinasi telah dilakukan sebanyak lebih dari 1,2 juta (dosis) vaksin. Di Indonesia, jumlah kasus baru PMK melandai. Dan ini memperlihatkan vaksin mampu menekan PMK," ujar dia.
Untuk tahap awal, pemerintah mendistribusikan 3 juta dosis vaksin PMK yang dibagi ke dalam 2 fase, yaitu 800 ribu dosis yang telah didistribusikan dan disuntikkan ke hewan ternak. Dan 2,2 juta dosis tengah didistribusikan dan mulai disuntikkan ke hewan ternak.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Ragu Konsumsi Daging, PMK Tak Menular Pada Manusia
"Studi membuktikan bahwa vaksin PMK mampu menekan dampak keuangan bagi smallholder livelihood di Asia Tenggara,” katanya.
Berdasarkan data Satgas PMK per 9 Agustus 2022, dari 37 provinsi sebanyak 24 provinsi terpapar wabah PMK. Dari jumlah itu, 6 provinsi tidak ada penemuan kasus baru alias zero case. Empat di antaranya adala Bali, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?