Suara.com - Posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo disorot setelah diduga menjadi dalang pembunuhan anak buahnya sendiri yakni Brigadir J. Meski kini dia sudah dicopot dari institusi Polri dan tengah menjalani proses penyidikan, gaji Kadiv Propam tetap menjadi sorotan.
Namun, yang perlu diketahui, gaji Kadiv Propam dalam kepolisian sebenarnya ditentukan dari kepangkatan, bukan jabatan. Begitupun dengan jabatan lain di tubuh kepolisian.
Rincian gaji polisi di Indonesia termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019. Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya.
Berdasarkan urutan pangkat, gaji polisi dibagi menjadi lima tingkat, yaitu tingkat Perwira Tinggi, tingkat Perwira Menengah, tingkat Perwira Pertama, tingkat Bintara, dan yang paling rendah adalah tingkat Tamtama.
Berikut ini adalah rincian gaji polisi 2021 belum termasuk tunjangan.
Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)
Pangkat (Masa kerja 0-28 tahun)
Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.699.400
Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Ajun Brigadir Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Gaji Polisi Golongan II (Bintara)
Pangkat (Masa kerja 0-32 tahun)
Berita Terkait
- 
            
              Menonton Siaran Berita Kasus Pembunuhan Anaknya, Ibu Brigadir J Terkejut Ferdy Sambo Jadi Tersangka
 - 
            
              UAS Unggah Tragedi Penembakan Laskar FPI KM 50, Publik Kaitkan Kasus Ferdy Sambo
 - 
            
              Membedah 5 Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka: Ucap Belasungkawa hingga Singgung Perbuatan Brigadir J
 - 
            
              Ferdy Sambo, Perwira Tinggi Pertama yang Tersangkut Kasus Pembunuhan
 - 
            
              Istri Ferdy Sambo Ternyata Bungkam saat Proses Asesmen, LPSK: Kesimpulan Kami Putri Tak Perlu Perlindungan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen